40 Hari di 2021, 15 Penikmat, Kurir dan Pengedar Sabu Diringkus

45 views

Kapolres Kubar Imbau Laporkan Keluarga Yang Terindikasi Pemakai Untuk Direhabilitasi

Hingga awal Februari 2021, 13 kasus kejahatan narkoba yang dilakukan 15 tersangka berhasil diungkap Polres Kubar. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tahun 2021 baru memasuki Februari, Kepolisian Resor Kutai Barat sudah berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sebanyak 15 tersangka diamankan dan sebagian telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Satu kasus di antaranya diungkap Kepolisian Sektor Barong Tongkok, dan sisanya oleh Polres Kubar.

Dari 15 tersangka itu, dua adalah pemakai atau penikmat. Tiga disangkakan sebagai bandar atau pengedar, dan 10 sebagai kurir atau pengantar. “Satu kasus berkaitan dengan anak sehingga saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Satu tersangka berstatus pengawas kampung, dan dua orang residivis,” Kepala Polres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo pada Selasa, 9 Februari 2021.

Dibeberkan Irwan Yuli Prasetyo, barang bukti yang sudah diamankan berupa jenis sabu yang masuk narkotika Golongan I, sebanyak 42 poket dengan berat total 18,8 gram. Pengungkapan kasus narkoba ini, diakui merupakan hasil ungkap jaringan. Sabu dipesan dari Samarinda dan didistribusikan di Kubar.

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, menunjukkan barang bukti kejahatan yang didapat dari 15 tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

“Saat mereka lakukan pemesanan, kemudian mau distribusikan, pihak kepolisian melakukan penangkapan,” katanya dalam Keterangan Pers di Mapolres Kubar, Jalan Gajahmada Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Kapolres mengakui penegakan hukum terkait narkoba disinkronkan dengan Gerakan Nasional Pemberantasan Narkoba yang harus ditindak lanjuti. Namun demikian, diakuinya Badan Narkotika Kabupaten di Kubar belum begitu aktif.

“Sehingga beberapa kasus terkait pemakai ini rata-rata adalah sebenarnya pecandu, yang pada dasarnya harus direhabilisasi,” ujar Irwan Yuli Prasetyo yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar AKP Simon Tammu.

Para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu digiring ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

Sebagai upaya penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, Polres Kubar selaku penegak hukum menjalankan amanat dalam Undang-Undang. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, juga mengacu pada masalah pencegahan dan pemberantasan.

Pencegahannya, Polisi mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu untuk mengaktifkan BNK. Nantinya, dalam BNK itu ada tim asesmen terpadu yang terdiri dari Polri dan pemda. “Sehingga kasus-kasus yang berkaitan dengan pemakaian bisa dieliminir,” imbuhnya.

“Kami minta masyarakat untuk bisa memberikan informasi. Itu penting untuk kita lakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba. Selain itu, kita harapkan jika ada keluarga yang terindikasi menjadi pecandu, untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Untuk segera kita tangani, kita bantu untuk bisa lakukan rehabilisasi,” pesan Irwan Yuli Prasetyo. #Sunardi

Komentar

comments