58 Bulan Salinan Putusan Baru Tiba, Zulkarnain Akhirnya Ditahan Kejari Kubar

34 views

Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Zulkarnain ditunjukkan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Rabu, 13 Januari 2021. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Proses hukum yang dijalani Zulkarnain, 52 tahun, akhirnya final. Ia akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Rabu, 13 Januari 2021. Pria yang masih berstatus ASN ini harus mendekam selama 18 bulan di penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp262.595.455.

Zulkarnain dieksekusi setelah pihak Kejari Kubar menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung bernomor 814 K.Pid.Sus/2015, yang diputus pada 25 Februari 2016. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kubar itu pun segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Salinan Putusan Mahkamah Agung diterima oleh pihak Kejari Kubar pada tanggal 20 Desember 2020,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean kepada sejumlah wartawan dalam keterangan pers di Kantor Kejari Kubar.

Ditanya soal lamanya salinan putusan MA tersebut diterima Kejari Kubar, Ricki Panggabean menegaskan jika pengiriman putusan pengadilan bukan tanggung jawab Kejari Kubar. Baik itu putusan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi atau banding, dan MA atau kasasi.

“Terkait Pengiriman Putusan di PN Tipikor, PT (Banding), MA (Kasasi) merupakan tugas dan tanggung jawab pengadilan. Jadi kalau pertanyaan itu ditanyakan sama kami, menurut kami sudah salah. Karena bukan tanggung jawab kejaksaan,” jelasnya menjawab pertanyaan KabarKubar melalui pesan WhatsApp.

“Supaya bapak memahami tugas dan tanggung jawab kejaksaan atau pengadilan,” katanya lagi merespon konfirmasi KabarKubar soal proses pengiriman salinan putusan yang baru tiba di Kejari Kubar setelah 58 bulan. Sejak diputus pada 25 Februari 2016, dan diterima pada 20 Desember 2020.

Didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Kubar, Muhammad Hari, Ricki Panggabean menyebut isi putusan pidana, denda serta uang perkara. Yakni hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan. Zulkarnain terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Zulkarnain juga telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang Kejari Kubar. Atas upaya eksekusi pihak Kejari Kubar, terdakwa disebut tidak melakukan perlawanan dan atau tidak ada upaya paksa.

“Datang sendiri ke Kejari Kubar, setelah dilakukan pemanggilan,” kata Ricki Panggabean yang didampingi juga Jaksa Penuntut Umum Kejari Kubar, Angga Wardana.

Penelusuran KabarKubar, kasus ini telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Samarinda dengan Nomor:15/Pid.Tipikor/2013/PN Smda, tanggal 30 Oktober 2013. Zulkarnain divonis pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah Terdakwa supaya ditahan, dan denda Rp50 juta subsidair 1 tahun kurungan. Namun Terdakwa menyatakan banding.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 09 /Pid.Tipikor/2014/PT.KT.SMDA, tanggal 14 April 2014. Zulkarnain dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair 2 bulan penjara. Vonis ini diputus oleh Laurensius Sibarani sebagai Ketua Majelis Hakim, Leonardus Butar Butar dan Mochamad Ilyas selaku hakim anggota.

Zulkarnain didampingi Burhan Ranreng sebagai penasihat hukum yang berkantor di Jalan Thoyeb Hadiwijaya No.01, RT 54 Kota Samarinda. Dengan surat kuasa khusus tertanggal 3 April 2013.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 288.855.000 itu dihitung telah merugikan negara senilai Rp 262.595.455. Berawal dari Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional di Diskes Kubar pada 21 Juli 2008. Yakni untuk pengadaan satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4×4. Sesuai dengan DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) bernomor 1.02 01 02 05 5 2 sebesar Rp300 juta.

Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan pada Diskes Kubar tahun anggaran 2008 adalah Gusran, dan Zulkarnain selaku Pengguna Anggaran. Sedangkan Bendahara Pengeluaran saat itu adalah Misdi, dan Edy Surianto serta Paskalis Dedy sebagai

Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang/Pengadaan. Maria Dewi selaku Direktur CV Jangin Putratama, memberikan kuasa kepada Hendrikus Gamas sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tersebut.

Lantas terbitlah Surat Keputusan Nomor: 440.449.2/07/GN.APBD/VII/2008 tanggal 15 Juli 2008. Dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 440.449.02/07/SPMK.APBD/VII/2008 dan Kontrak/Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor: 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008.

Atas dasar SPMK itu, CV Jangin Putratama mengajukan pembayaran uang muka sebesar 30 persen melalui surat Nomor: 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008. Namun transfer ke rekening Nomor: 0112074970 atas nama Hendrikus Gamas, bukan ke rekening perusahaan.

Kemudian Diskes Kubar memroses pengajuan pencairan uang muka itu melalui PPTK. Caranya, dengan melengkapi administrasi seperti menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Nomor 011/SPP-LS/DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 senilai Rp86.656.500. Yang diproses Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D Nomor: 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 senilai pengajuan.

Agar dana yang telah dianggarkan tidak kembali ke kas daerah, Zulkarnain selaku Pengguna Anggaran berinisiatif membuat dokumen syarat pencairan dana sebesar 70 persen. Hal itu didasari adanya surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dari Hendrikus Gamas mewakili CV Jangin Putratama. Isinya, kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 persen paling lambat 23 Desember 2008.

Mobil tidak kunjung diadakan, tapi dibuat dua surat sebagai bukti mobil telah ada. Yakni Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor: 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008.

SP2D No.07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 berisi nominal Rp202.198.500. Sehingga kerugian negara mencapai Rp262.595.455, karena dipotong nilai PPN sebesar 10 persen dengan nilai Rp26.259.545. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments