Ada Rumor Negatif, Ini Keputusan Final Sidang Adat Terkait Pembunuhan MS

74 views

Manar Dimansyah: “Terpaksa keputusan ini harus segera diambil untuk meredam riak-riak”

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat pekan lalu menjatuhkan denda adat sebanyak 4.120 antakng atau guci kepada pelaku pembunuhan terhadap Medelin Sumual (MS). Selain itu, sanksi adat lainnya juga dijatuhkan berupa kewajiban membiaya ritual adat kematian senilai Rp250 juta. Lantas benarkah keputusan yang menyebut etnis pelaku terancam diusir dari Kabupaten Kutai Barat?

“Tidak benar seperti itu. Tidak ada pengusiran terhadap seluruh warga sesama etnis dengan pelaku,” tegas Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat kepada KabarKubar pada Jumat, 12 Februari 2021.

Manar menjelaskan, sidang adat terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kampung Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok itu memang sangat penting digelar segera. Sebab peristiwa tragis itu tidak hanya mengegerkan publik Tanaa Purai Ngeriman, sebutan untuk Kubar.  Namun juga menjadi perhatian banyak orang di luar daerah, bahkan media sosial beberapa hari terakhir dipenuhi topik serupa.

Untuk menjaga kerawanan sosial pasca kejadian yang berpontensi instabilitas, Lembaga Adat  Besar Kabupaten Kutai Barat mengambil langkah cepat. Sidang adat digelar pada Kamis, 4 Februari 2021, dua hari sejak peristiwa pembunuhan terjadi. Hal itu sebagai upaya menjaga situasi tetap damai dan kondusif, serta terjalin rasa persaudaraan yang sangat dijunjung tinggi dalam adat dayak.

Menurutnya, dengan penuh pertimbangan lembaga adat harus mengambil keputusan  secepatnya. Demi menghilangkan rasa permusuhan, dendam dan fitnah di tengah masyarakat. Serta melihat upaya multi pihak dari semua suku, agama dan ras untuk saling bahu membahu bekerjasama menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan di Kubar.

“Dengan berat hati, terpaksa keputusan ini harus segera diambil untuk meredam riak-riak. Tidak hanya di masyarakat adat Kabupaten Kutai barat, tapi seluruh masyarakat adat Dayak di Pulau Kalimantan. Dan menjaga jangan sampai ada pengulangan kejadian serupa di kemudian hari,” kata Manar Dimansyah.

Ditegaskannya, dengan sudah adanya keputusan adat tersebut, mampu meredam suasana agar tetap kondusif. Oleh karenanya, lembaga adat menjamin keamanan dan ketertiban tetap terjaga di bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Diharapkan seluruh masyarakat Kubar dalam multietnis, termasuk etnis pelaku untuk kembali melakukan rutinitasnya masing-masing. “Kepada masyarakat adat Dayak, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu etnis lainnya,” pesan Manar Dimansyah.

Secara gamblang, Manar Dimansyah memaparkan keputusan sidang adat dengan Nomor: 01.019/LABK–KB.SP/II/2021. Keputusan bersifat kolektif kolegial yang ditetapkan oleh Manar Dimansyah pada Kamis, 4 Februari 2021 itu ditetapkan bersama tujuh kepala adat kecamatan. Turut juga satu sekretaris adat kecamatan dan tiga Kepala Bidang Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat yang bertindak sebagai Hakim Adat.

Berikut keputusannya sebagaimana tertuang dalam salinan yang disampaikan kepada KabarKubar:

  1. Pelaku MM dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa atau membunuh MS. Oleh sebab itu, pelaku dinyatakan melanggar hukum adat Bolitn Mate Namar Uman atau Bolitn Mate Posit Daya. Kepada pelaku dikenakan sanksi adat sebesar 4.120 antakng atau senilai Rp.1.648.000.000 dan menanggung biaya acara adat kematian Parapm Api dan Kenyau Etus Asakng senilai Rp250 juta.
  2. Pihak lembaga adat memberikan waktu paling lama enam bulan ke depan, agar merealisasikan nilai denda tersebut, terhitung sejak tanggal keputusan ini.
  3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 4 Agustus 2021, denda adat sebesar Rp1.898.000.000 tidak dapat dipenuhi, maka SEGERA berkoordinasi dengan Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat. Untuk membicarakan hal- hal yang berkaitan dengan pembayaran denda adat yang ditetapkan.

Adapun rincian denda adat Bolitn Mate Namar Uman atau Bolitn Mate Pusit Daya sebagaimana dimaksud, terdiri dari:

1. Rakbaar Benua, untuk 190 kampung, 4 kelurahan dan 16 kecamatan, masing-masing 5 antakng dengan total 1.050 antakng.
2. Ulas Mate Kahikng Mate dan Ulas Bolupm Kahikng Bolupm, 30 antakng.
3. Derasaq, 100 antakng.
4. Bolitn Mate Posit Daya 7×70, 490 antakng.
5. Buah Gagah Timang Jaruq, Kuli Petenteq Beliq, Timang Petenteq Botik, 40 antakng.
6. Tokir Manau Terap Ngosotn Blokokng Roncik, 40 antakng.
7. Ulutn Ngayoq Pooq Mooq, Nguntai Kiai Nyarant Solai, Janiq Pengaih Kasakng Beruyat, Peteh Tamang Jueh, Jotoh Taman Tokaq, Lempas Tulakng Korau, Takai Lomutn Daya, Karep Makoq Awakng Jolo, Tenain Piak Petek, 50 antakng.

8. Nutukng Luak Morakng Tolakng, Nabur Boyas Daging Toyukng, Adeeq Ngempuyuq Mukng Batuq, Ngempeaq Mujaq Tuhaq, Nyemporot Mayang Ayakng, 40 antakng.
9. Pati Banca, 100 antakng.
10. Patiq Mantiq untuk 190 kampung, 4 kelurahan dan 16 kecamatan, 1.050 antakng.
11. Tumpak Daya, 50 antakng.
12. Angih Bulau Larikng Lingkaq Bulau Lento, Elu Demunyukng Urukng, Bukar Demunyukng Kirab, Poruk Ponu Beluluq Belunas, Laokng Taliq Tamang Berate, 840 antakng.
13. Penyemah Penyemoohon,Penyemaum Penyemayaq Tempun Laku Sosop Atatn Palar Laku Dela, 40 antakng.
14. Isu Mukng Perewaliq, Pengeluyut Asakng Sukar, Penikuq Kiai Korei, Penyempu Wae Mao, 150 antakng.
15. Meninyau Lou Brempayang Kutaq, 50 antakng.

Hingga totalnya adalah 4.120 antakng, ditambah biaya Parapm Api dan Kenyau Etus Asakng Rp250 juta.

“Keputusan ini bukan karena membenci etnis tertentu, namun sebaliknya. Oleh karena lembaga adat masih ingin melihat saudara-saudara etnis lain hidup berdampingan dengan masyarakat adat Dayak secara aman, tentram dan sejahtera di kabupaten yang beradat ini,” tegas Manar Dimansyah. #Sunardi

Komentar

comments