Bahas Peran Polri Masa Pandemi dan 3 Arahan Presiden, Webinar Sespimma Buka Hati Warga Kubar

27 views

4 Narasumber Sajikan Fungsi dan Peran Polri di Masa Pandemi

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Selasa, 1 Desember 2020, Sekolah Staf Dan Pimpinan Pertama (Sespimma) Kepolisian Republik Indonesia mengadakan webinar atau seminar secara dalam jaringan atau daring. Webinar sekolah ini diikuti Peserta Didik (Serdik) Sespimma Polri Angkatan 64 Tahun Anggaran 2020. Seminar yang menghadirkan para narasumber berkompeten ini, turut menambah wawasan dan membuka hati masyarakat yang mengikutinya.

Tidak hanya diikuti mereka yang sedang menempuh pendidikan di Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Polri, sejumlah warga Kabupaten Kutai Barat juga ikut menyimak. “Hati saya jadi lebih terbuka untuk turut membantu tugas-tugas Polisi. Setidaknya saya semakin paham, fungsi Polri akan lebih baik jika masyarakat ikut serta menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” ungkap Elvin Eriadam, Tokoh Pemuda Kubar pada Rabu, 2 Desember 2020.

Ia mengakui, diundang untuk ikut webinar oleh AKP I Gde Dharma Suyasa. Yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan Intelkam Polres Kutai Barat. “Bersyukur bisa tambah wawasan dari mendengar dan melihat pemaparan para narasumber,” ujar pria akrab disapa Adam yang juga Sekretaris DPD Partai Nasdem Kubar.

“Saya paling suka pas paparan pak Ganjar Pranowo. Soal pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing (jaga jarak) terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” kata Hadomuan Situmorang, Pengamat Politik yang sehari-hari berprofesi sebagai Operator Pengeboran di salah satu perusahaan pertambangan batubara di Kubar.

Webinar dibuka dengan topik ‘Kepemimpinan Polri Di Masa Pandemi Covid-19 Guna Menjaga Stabilitas Kamtibmas Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah’. Pengantar oleh Kepala Sespim Lemdiklat Polri Irjen Polisi Drs Rokhmad Sunanto MM, dan Pengarah Acara oleh Kepala Sespimma Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Polisi Drs Heri Sulistianto.

Narasumber pada Webinar yang dipandu Brigita Purnawati Manohara itu, ada tiga tokoh. Yakni:

  1. Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP.
  2. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam Irjen Polisi Dr Agung Makbul Drs SH MH.
  3. Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri Doktor Ilmu Kepolisian Kombes DR Andry Wibowo SIK MSi.
  4. Dirjen P2P Kemenkes diwakili oleh Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan dr. Prima Yosephine BT Hutapea MKM.

Kombes Andry Wibowo menekankan pada tiga poin penting Multiple Police Role atau Peran Polri Di Masa Pandemi. Pertama, melaksanakan peran dan fungsinya sendiri pada urusan yang menjadi tanggung jawabnya. Yaitu melakukan Pengamanan Kegiatan Masyarakat, Penegakan Hukum, Intelijen Keamanan, Kebinmasan, Pelayanan Masyarakat Kepolisian dan sebagainya. Yang bertujuan mencegah kejahatan, separatisme, konflik sosial, lalu lintas manusia, kendaraan dan barang.

Kedua, melaksanakan peran dan fungsi serta urusan institusi lain. Yaitu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Bakti Sosial, Bakti Kesehatan, dan Mitigasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Yang tujuannya adalah mencegah kerumunan masyarakat, mencegah kelaparan dan penyakit.

Ketiga, menjalankan peran dan fungsi sebagai “Self Help” mitigasi kesehatan sebagai korban dengan melakukan Mitigasi Covid-19 pada institusi Kepolisian. Yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 dan meningkatkan daya tahan pada lingkungan perkantoran, personil Polri dan keluarga Polri.



“Ada Lesson Learn atau pelajaran yang dipetik,” kata Kombes Andry Wibowo saat memaparkan lagi peran dan fungsi Polri di masa pandemi ini.

Pertama, bahwa Covid-19 mendorong Polri menjalankan peran dan fungsi yang bersifat Multiple sekaligus. Sebagaimana dilaksanakan oleh kepolisian di seluruh dunia. Kemudian, Covid-19 berdampak pada kepemimpinan dan manajemen di seluruh level struktur serta manajerial Kepolisian. Termasuk penyesuaian ketersediaan dan pengelolaan sumber daya internal dan eksternal.

“Covid-19 mengajarkan kepada kita tentang pentingnya penguatan kapasitas dan kapabilitas sosial masyarakat (Self Help). Khususnya di tingkat komunitas atau unit terkecil,” jelas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1993 ini.

Pria yang pernah menjabat Kepala Polres Jakarta Timur ini menambahkan, Polri perlu memperkuat struktur, organisasi dan manajemen. Serta sumber daya di tingkat Kepolisian Sektor atau Kelurahan. Untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sosial masyarakat (Self Help) dalam menghadapi berbagai situasi kedaruratan.

Pernah menjabat Kepala Biro Kerma Luhkum Divisi Hukum Polri, Irjen Agung Makbul mengingatkan arahan Presiden RI, Joko Widodo. Yang akan dikerjakan dalam lima tahun ke depan dan menjadi perhatian bersama.



Yakni, membangun Sumber Daya Manusia yang pekerja keras dan dinamis. Untuk itu, pemerintah akan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menerbitkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law. Guna merevisi puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan, dan prosedur yang panjang harus dipotong,” tegas pria yang mulai berkarir di Polri pada tahun 1987 dan pernah menjabat Kapolres Jaya Wijaya di Polda Papua.

Dijelaskannya, Arahan Presiden terkait pandemi Covid-19 menegaskan, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini, telah diputuskan pembatasan-pembatasan sosial. Termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan.

“Jangan hanya sekedar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan. Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia. Karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” katanya.

Irjen Agung Makbul melanjutkan, peran Polri di masa pandemi tidak akan terlepas dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri. Sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun menjadi panduan untuk bertindak dan berperan di masa pandemi Covid-19 ini.

Antara lain;

  1. Pasal 2 tentang Fungsi Kepolisian, adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Pasal 4 tentang Tujuan, menyebutkan bahwa Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri. Yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  3. Pasal 5 ayat (1) tentang Peran, bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum. Serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  4. Pasal 13 tentang Tugas Pokok, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Disinggung juga tentang sembilan karakter pemimpin. Antara lain, kemampuan meramalkan (foresight and intuition), mendengarkan, menerima orang lain dan empati. Kemudian membangun kekuatan persuasi, konseptualisasi, dan kemampuan menyembuhkan (Healing). “Kemampuan melayani, memiliki komitmen pada pertumbuhan manusia, dan membangun komunikasi di tempat kerja,” pungkas Irjen Agung Makbul yang juga Dosen Ilmu Kriminologi Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Perkembangan Covid-19 hingga saat ini, kata dokter Prima Yosephine BT Hutapea, telah mencapai total kasus 538.883 terkonfirmasi di Indonesia. Atau penambahan kasus sekitar 4.617 kasus perhari dan menjadi perhatian utama pemerintah.

Untuk itu, Strategi Pencegahan dan Pengendalian di Indonesia adalah dengan setidaknya tiga hal. Pertama adalah Pencegahan. Dengan melakukan gerakan masyarakat hidup sehat, dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui media tentang Covid-19, Protokol kesehatan, serta Call Center.

Kedua, Melakukan Deteksi dengan melakukan Tracing dan Testing, melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ketiga, Merespon dengan melakukan pembatasan sosial (karantina rumah, karantina rumah sakit dan sebagainya sesuai masa inkubasi Covid-19), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan social distancing.



Kepala Subdit Penyakit DM dan Gangguan Metabolik Kementerian Kesehatan RI ini juga membahas dukungan Polri yang diharapkan selama masa Pandemi Covid-19. Antara lain, mengembangkan prosedur standar operasi untuk penegakan hukum dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Lalu membangun kapasitas kelembagaan polisi untuk menangani Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di masa depan. Mengembangkan jejaring komunikasi lokal, nasional, regional dan global. “Memastikan bahwa personel polisi memiliki persediaan APD (alat pelindung diri) yang cukup dan peralatan lain yang diperlukan. Untuk beroperasi selama keadaan darurat kesehatan masyarakat,” katanya.

Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menjabarkan Sinergi Kepemimpinan di masa pandemi. Karena tidak ada satu negara pun yang mampu menangani sendiri masalah pandemi Covid-19. Yang telah mengubah banyak hal, termasuk sektor ekonomi, sosial, politik, budaya dan cara belajar.

Situasi masa pandemi diakui penyebaran Covid-19 sangat cepat dan tingkat kematian tinggi. “Rumah sakit dan fasilitas kesehatan terbatas, keuangan negara terancam, dan menimbulkan dampak sosial ekonomi,” jelasnya.

Ganjar Pranowo menyinggung Polri sebagai garda terdepan. Oleh itu, pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB. Dimana Polri memiliki fungsi penegakan hukum. Yaitu mengatur kondisi dinamis masyarakat dan keamanan untuk menjaga serta menanggulangi pelanggaran hukum.

Maklumat Kapolri juga disinggung. Khususnya yang menyatakan bahwa Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Serta memutus mata rantai wabah corona di Indonesia melalui setidaknya dua hal.

Yakni penindakan kepada masyarakat yang masih berkumpul. Serta penanganan kejahatan yang berpotensi terjadi saat penerapan PSBB. Seperti street crime, perlawanan terhadap petugas, masalah ketersediaan bahan pokok dan kejahatan siber. “Sinergi antar institusi yaitu mengutamakan kolaborasi, solidaritas dan partisipasi masyarakat,” paparnya.

Ganjar Pranowo mengingatkan kompleksitas permasalahan. Antara lain:

  1. Fluktuasi tingkat kejahatan sepenjang pandemi dan PSBB
  2. Perubahan pola kriminalitas dimasa pandemi yang memanfaatkan situasi
  3. Kejahatan terorganisir
  4. Pelanggaran ketertiban umum dan perselisihan sosial
  5. Diskriminasi tenaga medis dan pasien.

Kemudian Sinergi Kepemimpinan di tengah pandemi. Yaitu:

  1. Pemimpin mampu membaca situasi
  2. Pemimpin dapat memfasilitasi
  3. Membangun ruang belajar dan diskusi bersama
  4. Menyatu dengan masyarakat
  5. Memiliki empati dan terlibat dalam setiap dampak yang terjadi.

Sementara Sinergi dilakukan dalam bentuk:

  1. Sinergi penegakan disiplin Protokkol Kesehatan
  2. Keterbukaan data dalam mengatasi persoalan
  3. Saling berbagi peran antar institusi
  4. Pencegahan berbasis komunitas (melalui Jogo Tonggo)
  5. Bergerak bersama optimalkan edukasi sebagai langkah pecegahan pertama.



Penanganan Covid-19 dengan 3T juga diminta diterapkan. Yakni, Testing yang merupakan pemeriksaan untuk penemuan kasus sipek secara masif. Lalu Tracing, yaitu pelacakan terhadap kontek terhadap suspek. Terakhir adalah Treatment, yaitu penanganan cepat dan tepat kepada kasus konfirmasi. “Tujuannya adalah untuk menekan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan dan menekan munculnya klaster baru,” tegasnya.

Sebagai peserta dari Anggota Polri yang bertugas di Polres Kutai Barat, Brigadir Kepala Suryadi mengaku ia dan rekan-rekannya mendapat tambahan wawasan. Meski terkadang jaringan terkendala dengan koneksi internet yang masih kurang di wilayah Kubar.

“Terima kasih kepada para narasumber, dan terkhusus komandan kami AKP I Gde Dharma Suyasa. Karena telah mengundang kami mengikuti kegiatan webinar melalui App Zoom. Salam hormat dan doa, semoga selalu diberikan kesehatan serta sukses dalam karir,” kata salah seorang anggota Satuan Intelkam Polres Kubar ini. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments