Sempat Mau Kabur dan Buang Barang Bukti dalam Dompet
BONGAN – KABARKUBAR.COM
Berkat kerja sama yang baik antar Kepolisian Sektor di jajaran Kepolisian Resor Kutai Barat, seorang pria berhasil ditangkap. Dengan barang bukti berupa narkotika diduga jenis Sabu seberat 4,2 gram, BC yang berusia 38 tahun ditangkap jajaran Polsek Bongan. Pria yang tercatat sebagai warga RT 2 Kampung Payang, Kecamatan Muara Lawa ini akhirnya masuk bui.
Diungkapkan Kepala Polres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, pengungkapan kasus peredaran narkotika itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2020 sekira pukul 15.20 Wita. Berawal dari informasi yang didapat Kepala Polsek Siluq Ngurai, AKP Hartono. Ia pun meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Bongan, AKP Djaka Purnama.
“Infonya, akan melintas mobil yang diduga membawa narkoba jenis Sabu dari arah Samarinda menuju Kubar,” bebernya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, Inspektur Tingkat Satu Darwis Yusuf pada Senin, 18 Mei 2020 di ruang kerjanya.
Melihat Toyota Avanza warna putih dengan nomor kendaraan KT 1862 PA, Polisi segera menghentikan laju mobil yang dikendarai BC. Saat polisi berusaha mengamankan di wilayah RT 02 Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan itu, BC berupaya melarikan diri. Karena sigap, Polisi melihat BC membuang sesuatu ke tanah di tepi jalan kampung yang biasa disebut Resak itu.
“Anggota kita melihat satu dompet dibuang tersangka. Setelah diambil oleh Anggota Polsek Bongan, ternyata di dalam dompet itu ada satu poket narkoba diduga jenis Sabu,” papar Iptu Darwis Yusuf.
Saat diinterogasi soal satu poket Sabu yang dibungkus plastik bening itu, BC mengakui barang haram itu adalah miliknya. Dibeli dari seseorang di Samarinda. Tersangka pun diringkus, dan beserta sejumlah barang bukti digiring ke Markas Komando Polsek Bongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.
Selain Sabu dan mobil yang dikendarai tersangka, barang bukti lainnya juga turut diamankan. Antara lain, satu dompet warna hitam merek Ripcurl, satu unit handphone Samsung Galaxy A20 warna hitam, satu unit handphone Samsung lipat warna putih. Ada juga uang tunai senilai Rp1.050.000.
BC terancama menjalani hari-harinya di penjara selama 15 tahun. Karena ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. #Lilis Sari