Cegah Pembalakan Liar Meluas, LSM Fakta Antar Dokumen ke KemenLHK

28 views

Laporan Pengaduan Juga Disampaikan ke Setneg, Mabes TNI, Mabes Polri dan Kejagung

Kualitas air Sungai Lawa yang makin buruk akibat pencemaran lingkungan yang membuat tidak dapat lagi digunakan untuk mandi, cuci dan kakus, apalagi dikonsumsi. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

JAKARTA – KABARKUBAR.COM

Kerusakan lingkungan yang berimbas pada memburuknya kualitas sungai-sungai di wilayah Kabupaten Kutai Barat, diduga akibat masih adanya pembalakan liar. Hal itu mendorong Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat  Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kabupaten Kutai Barat menyatakan sikap. Dokumen terkait dugaan pelanggaran lingkungan pun disampaikan ke sejumlah instansi berwenang di Jakarta.



Diungkapkan Ketua DPD LSM Fakta Kubar, Hertin Armansyah, instansi utama yang menjadi tempat ‘mengadu’ adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebab berkaitan dengan upaya penyelamatan lingkungan hidup dan hutan, khususnya di Kubar. “Tidak hanya ke KemenLHK, laporan juga kita sampaikan ke berbagai pihak atau instansi. Baik tingkat kabupaten, provinsi bahkan pusat,” katanya saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.

Seraya menunjukkan salinan dokumen yang diserahkan ke KemenLHK, Hertin mengakui laporan juga disampaikan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selain itu, laporan ditembuskan juga ke Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara, dan juga Mabes TNI. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya. Sebab ada kesan laporan tersebut kurang serius disikapi oleh instansi di daerah.

Ketua DPD LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi Kabupaten Kutai Barat, Hertin Armansyah, usai menyampaikan Laporan Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kamis, 10 Oktober 2019 di Jakarta. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Bahkan cenderung laporan masyarakat diabaikan. Ini juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana tertentu dan tindak pidana umum. Jadi Aparat Penegak Hukum di Pusat mesti mengetahui apa yang terjadi di Kubar,” ungkapnya.

Hertin mengakui, inti yang dilaporkan LSM Fakta adalah hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan. Antara lain, khususnya pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai Sungai Kedang Pahu, Sungai Piraq, Sungai Kelawit dan sungai-sungai lainnya di Kubar. “Sungai-sungai itu kerusakannya sudah sangat parah. Bahkan saat ini sudah tidak layak digunakan lagi, baik untuk cuci, mandi, apalagi dikonsumsi,” tegasnya.

Hertin Armansyah dan Sekretaris DPD LSM Fakta Kubar, Bancun, saat diterima oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Soal dugaan maraknya pencurian sumber daya alam jenis kayu atau pembalakan liar di Kubar, Hertin mengakui sudah mendapat respon yang  positif dari pihak KemenLHK. “Laporan sudah diterima KemenLHK, Setneg, Kejagung, Mabes TNI dan Mabes Polri, kita tunggu tindak lanjutnya,” ujar Hertin.

Apalagi selama ini, imbuhnya, dari data investigasi yang dilakukan LSM Fakta, banyak oknum yang diduga terlibat pelaku  pembalakan liar atau illegal logging di Kubar. Hasil investigasi LSM Fakta, lokasi pembalakan liar terdapat di sejumlah titik berbeda kecamatan. Antara lain di Kecamatan Bentian Besar, Damai, Nyuatan, Bongan dan sejumlah kecamatan lainnya.

“Dari data penelusuran kita selama tiga tahun terkahir ini, banyak sekali industri-industri pengolahan kayu yang tidak memiliki dokumen resmi. Misalkan ada, itu bersifat formalitas saja,” beber Hertin.

Saat ditanya alasan yang mendasari laporan tersebut, Hertin menegaskan sangat cukup penting. Sebab masyarakat atau aktivis tidak harus bisa membantu pemerintah secara langsung dari dalam. Namun, bisa ikut berupaya menyelamatkan SDA yang ada menggunakan fungsi kontrol sosial sebagaimana tujuan dibentuknya LSM atau organisasi kemasyarakatan.



“Ini dilakukan agar bisa dirasakan masyarakat, jika dikelola dengan benar sesuai prosedur yang telah diatur oleh aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu,” pungkas Hertin. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments