Hanya Terima Rp50 Ribu Per Hektare, 200 Lebih Pemilik Lahan di PT CAK Protes

125 views

Koperasi Dibentuk Tanpa Sepengetahuan Petani Plasma

Salah satu areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Bentian Besar yang juga memunculkan keluhan sama dari pemilik lahan kebun plasma. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

DAMAI – KABARKUBAR.COM

Para pemilik lahan yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Agro Kencana atau CAK, mengeluhkan nilai rupiah diterimanya. Pasalnya sejak Januari 2018 hanya menerima Rp50 ribu yang disebut sebagai Uang Tunggu. Parahnya lagi, Koperasi yang disebutkan dalam perjanjian bersama telah dibentuk tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kami terima hanya Rp50 ribu per hektare dari Program Kemitraan yang disepakati bersama pihak perusahaan. Belum lagi, perjanjian berubah tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” ungkap Elvin Eriadam, salah seorang pemilik lahan yang dikelola CAK, Senin 14/10/2019.



Diakui Elvin Eriadam, 200 lebih pemilik lahan awalnya menerima bagi hasil panen sesuai pola luasan Kebun Binaan atau Plasma masing-masing. Dimulai saat usia tanam kelapa sawit 36 bulan, atau menghasilkan buah pasir. “Masuk masa tanam 42 bulan, mulai tidak benar hasil yang kami terima. Saat panen raya usia tanam 42 bulan itu, hanya Rp50 ribu per hektare yang kami terima. Janjinya mulai tahun 2021 baru normal. Itu sangat merugikan kita,” kata pria yang akrab disapa Adam ini.

Adam yang juga Sekretaris Perkumpulan Petani Plasma Sejahtera Kabupaten Kutai Barat, menyayangkan sikap perusahaan yang mengingkari perjanjian. Menurutnya, tidak tepat jika perusahaan membebankan kompensasi atas lahan lain yang belum dipanen dan belum digarap. Sebab perjanjian adalah pola kemitraan.

Kebijakan CAK yang menyebut turunnya harga Cruide Palm Oil membuat perusahaan merugi dan tidak bisa memenuhi perjanjian, dinilai tidak tepat. “Kan tidak ada dalam perjanjian itu menyebut kita (pemilik lahan) ikut menanggung kerugian perusahaan,” katanya.

Dijelaskannya, ada tertuang soal pembentukan koperasi dalam perjanjian antara pemilik atau penggarap lahan dengan CAK. Koperasi yang akan menaungi para petani plasma itu, diam-diam telah dibentuk perusahaan. Padahal sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pertanian dan SK Gubernur Kalimantan Timur juga mengatur soal pembentukan koperasi dimaksud.

“Sebagaimana perjanjian, koperasi harusnya dibentuk para petani plasma. Ini, perusahaan membentuk sendiri koperasi. Kami menerima Rp50 ribu per hektare dari bendahara koperasi, tapi tidak ada nama koperasinya,” ujar Adam yang menguasai lahan seluas 287,34 hektare dikelola CAK di Kampung Mantar Kecamatan Damai.

Semangat para petani kelapa sawit saat perkebunan masuk di wilayah mereka, ternyata tidak selamanya memuaskan bagi mereka yang memiliki Kebun Binaan atau Plasma. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Menurut Ketua DPD LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi Kubar, Hertin Armansyah, ada indikasi ketidakterbukaan perusahaan terhadap masyarakat terkait Plasma. Nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan, mestinya dihitung dari nilai panen setiap hektare lahan. “Ternyata kesepakatan dirubah tanpa melibatkan pemilik lahan dengan kompensasi Rp50 ribu per hektare itu. Pembagian hasil atau kemitraan tadi hanya tinggal cerita,” katanya.

Diungkapkan Hertin, CAK mendapat Izin Lokasi dari Bupati Kutai Barat dengan Nomor:525.26/K.565.b/2010, tertanggal 14 Juni 2010, terletak di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat. Kemudian mengantongi Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Kutai Barat dengan Nomor:525.26/K.939.b/2010 tertanggal 22 November 2010 untuk luas areal netto 16.001,07 hektare.

Dalam Surat Perjanjian Tali Asih/Kompensasi Lahan serta Tanam Tumbuh Bangunan yang disepakati bersama para pemilik lahan, ada 13 pasal yang disepakati. Pemilik lahan sebagai Pihak Pertama dan Perusahaan sebagai Pihak Kedua. Mewakili Direksi PT CAK, ada M Saenal selaku Deputy Direktur Umum.

Disebutkan juga pola 80 persen untuk Kebun Inti dan 20 persen Kebun Plasma dari luasan lokasi lahan yang dibebaskan dan bisa ditanami Kelapa Sawit. Melalui wadah koperasi yang dibentuk oleh masyarakat dengan sistem Kredit atau Program Kemitraan. Dasar perjanjian adalah Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan Atas Tanah pemilik lahan, izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT CAK.

Pada Pasal 3, yakni Nilai Tali Asih/Kompensasi Dan Masa Pengelolaan disebutkan, besarnya Rp2.000.000 per hektare. Dan untuk rimba atau hutan dinilai Rp1.000.000 yang akan dibayarkan. Perusahaan akan mengelola selama satu siklus tanaman kelapa sawit yakni 35 tahun. Jika Pemilik Lahan tidak memperpanjang Hak Guna Usaha, lahan akan dikembalikan.



Pada pasal 5 Program Kemitraan, para pihak sepakat memilih Program Kemitraan dengan Pola Kredit. Program Kemitraan diatur dalam Surat Kesepakatan Bersama perusahaan dengan koperasi yang dibentuk kedua belah pihak. Kebun Plasma akan diberikan kepada Perusahaan melalui Koperasi dengan Sistem Kredit. Perusahaan wajib bergabung dan menjadi Anggota Koperasi yang ditunjuk masyarakat untuk bermitra dengan pemilik lahan.

“Perusahaan ini beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 168A Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara RT 14, Kota Balikpapan,” pungkas Hertin. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments