Jaringan Narkoba Kembali Dibekuk, Kali Ini 2 Warga RT 07 Kelurahan Barong Tongkok

49 views

Ditangkap di Jelemuq dan Simpang Raya

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Mungkin palu hakim masih terlalu lembut terdengar saat diketuk usai vonis bagi para terdakwa dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Buktinya, meski sudah ratusan pengedar dan pemakai narkoba di Kabupaten Kutai Barat ditangkap dan dipenjara, masih saja tidak membuat takut yang lainnya. Rabu 15/8/2018 lalu, dua orang yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu diringkus.

Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. Namun dibekuk di dua lokasi berbeda. Pertama adalah YA (27), yang ditangkap di RT 10 Kampung Jelemuq Kecamatan Tering. Dan AK (27) yang diamankan dari sebuah penginapan di kawasan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok.



Diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP I Putu Yuni Setiawan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat. Menyebutkan bahwa ada seseorang bernisial YA dicurigai ada membawa narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut  ,  tiga anggota Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba diterjunkan melakukan penyelidikan.

Saat Tim Buser melihat YA sedang di sebuah rumah di RT 10 Kampung Jelemuq, langsung disergap. “Waktu YA digeledah, ditemukan satu poket narkotika diduga jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok Marlboro warna biru hijau, pada saat itu dipegangnya,” ungkapnya melalui Kepala Satresnarkoba AKP Jamhari, Minggu 19/8/2018.

Jamhari membeberkan, YA mengakui barang haram tersebut didapat dari AK yang masih tetangga dekat rumahnya. Tidak mau lepas buruannya, Tim Buser mencari keberadaan AK yang dikabarkan berada di kawasan Kelurahan Simpang Raya. Benar saja, AK terlihat berada di sebuah penginapan. “Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan peralatan untuk menakar, dan menjual sabu,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari AK, antara lain satu buah kotak bertuliskan Wireless Controler warna putih. Yang di dalamnya terdapat enam bal plastik klip ukuran sedang warna putih bening. Ada juga empat buah sedotan plastik warna putih, satu pipet kaca, satu botol kaca ukuran kecil, dan satu serokan yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.



Didapati juga uang tunai Rp500 ribu yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar dan pecahan Rp50 ribu 4 lembar. Turut diamankan dua unit telepon seluler, yakni merek Oppo A71 warna hitam dan merek Xiaomi warna putih perak. Selanjutnya guna proses penyelidikan lebih lanjut, YA dan AK dibawa ke Markas Polres Kubar bersama barang bukti.

Jika terbukti melanggar Pasal 132 Junto  Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam dipenjara selama 15 tahun. #Kelvin Nurdin

Komentar

comments