Kader Membangkang Perintah, Partai Gerindra Tegaskan Sanksi Pecat

40 views

Ekti Minta Memenangkan Yakan dan Maklumi Perbedaan Yang Sudah Berlalu

Pengurus, kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Kutai Barat siap mengikuti arahan untuk memenangkan pasangan FX Yapan dan H Edyanto Arkan di Pilkada Kubar tahun 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LINGGANG BIGUNG – KABARKUBAR.COM
Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra telah menerbitkan surat keputusan terkait sikap politik di Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020. Pasangan FX Yapan dan H Edyanto Arkan menjadi figur yang didukung untuk maju di Pilkada Kabupaten Kutai Barat 2020. Jika tidak mengikuti keputusan dari DPP Partai Gerindra itu, sanksi pemberhentian akan dilakukan.

“Seluruh kader dan pengurus, wajib mendukung paslon (pasangan calon) yang direkomendasikan Pak Prabowo (Ketua Umum Partai Gerindra, H Prabowo Subianto). Jika membangkang, konsekuensinya dikeluarkan dari partai,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kubar, Ekti Imanuel dalam Rapat Koordinasi DPC Partai Gerindra Kubar pada Sabtu, 25 Juli 2020.



Ditegaskan Ekti, Partai Gerindra sudah sah mendukung FX Yapan dan H Edyanto Arkan yang disebut Yakan. Ia tidak ingin pengurus dari tingkat DPC, PAC dan Ranting berandai-andai. Sebab keputusan tersebut adalah garis lurus, satu komando. Ekti mengaku dapat memaklumi perbedaan pendapat atau pandangan yang sudah berlalu. Ia mengingatkan untuk mendukung dan memenangkan Yakan. Sebab ada tandatangan dan perintah Prabowo Subianto.

Dukungan kepada Yakan untuk maju sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubar periode 2021-2024 itu ada Surat Keputusan Nomor: 02-659/Rekom/DPP-Gerindra/2020. Yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, H Ahmad Muzani di Jakarta pada 17 Febuari 2020.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kutai Barat, Ekti Imanuel, menyerahkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra kepada FX Yapan pada Minggu, 12 April 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Jika setelah hari ini, ada kader atau keluarga besar yang beda pilihan, tentu tingkatan di atas kita (DPD dan DPP) akan memberikan sanksi. Kita tidak boleh main-main terhadap perintah atasan,” katanya dalam rapat di Pendopo Sekretariat DPC Partai Gerindra Kubar, Jalan Mangku Jaya IV RT 10 Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.

Pilihan DPP Partai Gerindra kepada Yakan, disebut bukan tanpa pertimbangan matang. Selain kinerja atau track record Yapan dan Edyanto Arkan, mekanisme internal partai jadi tolak ukur. Sebab Yakan telah mengikuti proses diisyaratkan partai sejak tahapan penerimaan bakal calon. Dari empat paslon yang telah mengambil dokumen pendaftaran, hanya Yakan yang mengembalikan formulir yang artinya mendaftar.

“Sehingga yang disampaikan ke DPD dan DPP hanya keduanya. Tentu proses politik, harus kita ikuti. Mungkin ada paslon tidak sempat mengikuti dan ikuti proses lain. Tapi Yakan menunjukkan keseriusan, dan menghargai partai kita,” imbuh Ekti yang didampingi Sekretaris DPC Partai Gerindra Kubar, Edi Sopian Hadi.

Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Melak, Debby Pesik Karimbow, menanggapi serius pernyataan Ekti Imanuel. Pengurus dan kader di PAC Melak telah bersiap diri menyongsong Pilkada Kubar. “Ya memang kalau kita berorganisasi, harus ikut perintah. Jika tidak, ya harus siap dipecat. Kami siap berjuang menjalankan amanat partai untuk memenangkan Yakan di Pilkada Kubar 2020,” katanya usai rapat yang dihadiri juga Anggota DPRD Kubar dari Partai Gerindra, Yahya Marthan.



Pernah diberitakan KabarKubar, pasangan Yakan mendapat rekomendasi DPP Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Kubar tahun 2020. SK diserahkan pada Minggu, 12 April 2020 sekira jam 11 siang di rumah pribadi FX Yapan.

Penyerahan Rekomendasi DPP Partai Gerindra disaksikan sejumlah pengurus partai dan tim sukses pasangan Yakan. Antara lain, Tertius dan Jainudin selaku Wakil Ketua di DPC Partai Gerindra Kubar. Ada Piran dan Stepanus Ujung dari Tim Sukses Yakan. Serta Edom Marvhin, salah seorang tokoh pemuda di Kubar. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments