Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Gerdayak Minta Polisi Beri Keadilan Bagi Korban

34 views

Dukung Proses Hukum dan Kecam Pihak Yang Berniat Intervensi

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Gerakan Pemuda Dayak Indonesia atau Gerdayak angkat bicara soal kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 18 tahun di Kota Samarinda. Pasalnya, ada pihak-pihak dinilai berupaya melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan Kepolisian Resor Kota Samarinda. Tiga poin pernyataan sikap pun diumumkan lewat surat kepada pihak terkait.

Secara resmi, Dewan Pimpinan Provinsi Gerdayak Provinsi Kalimantan Timur membuat ‘Pernyataan Sikap dan Dukungan Kepada Korban’. Terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga dan atau Pemerkosaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.



“Dasar pernyataan sikap ini adalah sebagai bentuk dukungan secara moril terhadap korban perkara a quo (tersebut). Juga turut memberikan dukungan secara penuh terhadap proses penegakan hukum dalam perkara a quo,” kata Ketua Umum DPP Gerdayak Kaltim, Erika Siluq, kepada KabarKubar pada Rabu, 29 Juli 2020 di Barong Tongkok.

Surat dengan Nomor: 1/Pernyataan Sikap/GERDAYAK/VII/2020 itu ditujukan kepada Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman. Diserahkan langsung di Mako Polresta Samarinda oleh Sekretaris Umum DPP Gerdayak Kaltim, Ferdinand Salvino Lung.

Gerdayak menyampaikan tiga poin pernyataan soal perkara a quo yang diduga kuat dilakukan oleh R, pria berusia 44 tahun. Serta telah ditetapkan status Tersangka oleh Penyidik Polresta Samarinda. “Gerdayak meminta aparat penegak hukum yang menangani dan memeriksa perkara a quo untuk dapat bersikap objektif terhadap penegakan hukum,” kata Erika Siluq, membacakan poin pertama pernyataan dalam surat.

Ketua Umum DPP Gerdayak Kaltim, Erika Siluq, dan Ketua DPK Gerdayak Kubar, Husor Situmorang, sepakat mendukung secara moril terhadap korban dan mendukung proses hukum yang dijalankan Polisi. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Kedua, lanjutnya, Gerdayak menolak dengan tegas segala bentuk intervensi yang diduga kuat dilakukan pihak terduga pelaku. Atau pihak manapun terhadap penegakan hukum tersebut, yang bertujuan untuk mengaburkan fakta-fakta. Sehingga menghambat penegakan hukum.

“Ketiga, Gerdayak meminta aparat penegak hukum yang memeriksa agar memberikan hukuman seberat-beratnya bagi terduga pelaku,” tegas Erika Siluq yang didampingi Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Gerdayak Kabupaten Kutai Barat, Husor Situmorang.

Tidak serta merta, pernyataan sikap didasari pertimbangan hukuman terhadap pelaku. Antara lain, terduga pelaku adalah ayah kandung dari korban yang seharusnya pelaku melindungi korban. Lalu, terduga pelaku adalah seorang berlatarbelakang pendidikan, berwawasan ilmu hukum dan berprofesi sebagai penegak hukum yakni advokat.



“Seharusnya memberi perilaku hukum secara benar. Terutama kepada korban dalam rumah tangga maupun hidup bermasyarakat,” kata wanita yang sehari-hari adalah Notaris yang berkantor di Jalan Tengkawang, Karang Paci di Kota Samarinda.

Terakhir, terduga pelaku adalah salah satu tokoh organisasi masyarakat. Yang semestinya berperilaku sebagai contoh atau panutan yang bersifat positif dalam hidup bermasyarakat. “Atas uraian itu, Gerdayak menyatakan sikap serta dukungan terhadap korban,” tegas Erika Siluq.

Menegaskannya, DPK Gerdayak Kubar mendukung penegakan hukum yang adil atas kejadian tersebut sesuai kesepakatan DPP Gerdayak Kaltim. “Itu adalah hasil rapat virtual kami. Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Husor Situmorang.

“Agar yang bersalah harus dihukum sesuai perbuatannya, dan korban mendapatkan keadilan. Juga pendampingan, baik dalam hal penasehat hukum dan pemulihan psikis dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang berkompeten,” sebut Husor mengakhiri.

Sekretaris DPP Gerdayak Provinsi Kalimantan Timur, Ferdinand Salvino, menyerahkan Pernyataan Sikap kepada Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman pada Rabu, 29 Juli 2020. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Diberitakan berbagai media massa, Polisi menahan pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri pada Senin, 27 Juli 2020. Pria berinisial R dan berumur 44 tahun itu dijadikan tersangka dengan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung dari istri sirinya sendiri.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, kasus itu terungkap dari usaha korban yang berhasil kabur dari rumah pelaku. Korban sudah diamankan di Rumah Aman Samarinda. “Jadi anak ini, kabur lewat pintu belakang dan diselamatkan tetangganya. Korban langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang,” ujarnya.

Pengakuan korban kepada Polisi, pertama kali pelaku melakukan perbuatannya pada dua pekan lalu. Pelaku mengulagi perbuatan itu sampai dua kali pada Sabtu, 25 Juli 2020 malam. Korban diberi minuman keras oleh pelaku. “Sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi, Penyidik kami melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi,” beber Kompol Yuliansyah.



Demi kepentingan penyidikan, polisi menyita pakaian korban dan minuman keras serta hasil visum medis. Korban mengaku miras itu diminumkan kepadanya dan pemerkosaan dilakukan di rumah. “Anak ini tinggal dengan bapak kandungnya, dan ibunya tinggal di Muara Wahau, Kutim,” pungkas Kasat Reskrim.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 juta. Pelaku dijerat Pasal 46 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tentang Pemerkosaan. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments