Merasa Dilecehkan Lewat Status Facebook, Guru Honor Polisikan Tetangganya

31 views

Perkataan Tidak Senonoh, Menyebut Gelar Akademik, Jurusan dan Suku

Riahit SH dan Saparudin SH, melaporkan akun Facebook yang dinilai telah mencemarkan nama baik klien, seorang guru wanita di Kecamatan Melak. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Seorang wanita yang sehari-hari bekerja sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Melak, mengadukan akun media sosial Facebook, Jes Sidupa, ke Markas Polres Kutai Barat. Ia keberatan atas unggahan status oleh akun yang diduga adalah milik tetangganya sendiri. Selain menuliskan hal tidak senonoh, unggahan jelas menyebut identitas atau latar belakang pelapor.

“Tidak hanya sekali, ada dua status diunggah berselang sejam pada Jumat, 18 September 2020 lalu. Itu ada dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik,” ungkap Riahit SH, seorang Advokat yang membuat laporan pengaduan di Polres Kubar pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Riahit bersama Saparudin SH, menerima Surat Kuasa Khusus dari AM yang berusia 24 tahun, warga RT 18 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. “Laporan ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua. Agar tidak asal mengunggah atau membagikan status, karena ada hukum yang mengatur,” imbuhnya.

Ia mengaku ada sejumlah fakta dan alasan yang melatarbelakangi pengaduan. Akun Jes Sidupa atau terlapor, telah dengan sengaja menulis atau memosting status di berandanya pada pukul 05.06 Wita. Bertujuan menyerang dan atau mencemarkan nama baik AM yang berstatus guru honorer.

Akun tersebut juga dengan sengaja menulis atau memosting status kedua kali di beranda yang sama pada pukul 06.47 Wita. “Bermaksud menyerang kehormatan dan atau nama baik klien kami. Akun itu juga dengan sengaja menyebut nama dan atau inisial klien kami, agar diketahui netizen (warga dunia maya),” kata Riahit.

Pria yang membuka kantor Advokat di Kota Samarinda ini menjelaskan, terlapor tidak hanya menuliskan nama dan atau inisial AM. Akun tersebut juga diduga dengan sengaja menyebutkan gelar akademik, jurusan atau program studi dan suku AM di kolom komentar.

“Bahkan terakhir kami lihat dan screenshoot untuk jadi barang bukti, sudah ada 54 komentar di salah satu status. Ini jelas sengaja dipublikasikan terlapor agar diketahui jelas oleh semua pihak,” kata Riahit yang kecil dan besar di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang.

Akibat dari perbuatan terlapor itu, AM merasa sangat dirugikan. Baik secara materil maupun non materil. Karena AM sangat sedih, terpuruk karena merasa telah dirampas kebahagiaan pribadinya, tertekan batin dan dijauhi teman-teman, bahkan dikecam dari pihak keluarga.

Saparudin menambahkan, dasar hukum dari pengaduan yang dilakukan adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Khususnya pada Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 3.

Laporan Pengaduan disampaikan Riahit dan Saparudin ke Markas Polres Kutai Barat pada Minggu, 4 Oktober 2020 siang. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Kami telah menyampaikan identitas terlapor kepada Polisi. Yang kami duga adalah tetangga, satu kos-kosan dengan klien kami. Saat ini terlapor bekerja di salah satu sub kontraktor perusahaan tambang batubara di Kubar ini,” jelasnya.

Saparudin yang bekerjasama dalam Riahit SH & Partner, yakin Polisi akan menangani laporan ini dengan baik. Sebab, pemerintah pusat dan Kepolisian Republik Indonesia telah dan sedang gencarnya menyerukan imbauan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.

“Hari ini kami lihat akun Jes Sidupa telah berubah nama akunnya. Masih ada akun Jes Sidupa, tapi itu akun yang sejak lama sudah tidak aktif. Sedangkan akun yang kami laporkan masih aktif dengan nama berbeda,” ungkapnya, seraya menunjukkan akun terkait, dan sejumlah tangkapan layar yang menjadi objek laporan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra berpesan kepada masyarakat Kubar. Agar dalam memposting di media sosial, sebaiknya harus betul-betul memperhatikan etika dan kaedah hukum. Agar tidak menyinggung orang lain, kelompok atau suku atau apapun.



Diharapkan masyarakat Kubar lebih bijak menggunakan sarana media sosial. Agar tidak harus berhadapan dengan hukum. “Dan kita harus tahu, sebelum di-sharing (dibagikan), sebaiknya kita saring lebih dahulu. Apakah akan menimbulkan permasalahan hukum atau tidak,” katanya saat menyampaikan keterangan pers pada Kamis, 24 September 2020.

Hal itu disampaikan saat pengumuman status tersangka terhadap Pegiat Media Sosial, Jamri yang disangkakan melakukan tindak pidana terkait Informasi Dan Traksaksi Elektronik. Jamri telah ditahan, dan terancam hukum 10 tahun penjara. #Sonny Lee Hutagalung

 

Komentar

comments