Pelaku Disangkakan Pasal Terkait Pembunuhan Berencana
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kepolisian Resor Kutai Barat bergerak cepat dalam menangani proses hukum dalam kasus pembunuhan Medelin Sumual (20). Siang ini, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar resmi menyerahkan berkas perkara Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Langkah cepat ini guna memastikan proses hukum terhadap MM (21), tersangka pembunuh yang telah ditahan sejak Selasa, 2 Februari 2021.
“Tentunya dengan dipercepat proses pemberkasan dan penanganan ini, mudah-mudahan bisa cepat mendapatkan kepastian hukum terhadap pelaku (tersangka),” ujar Kepala Polres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kepala Satreskrim Polres Kubar Iptu H Iswanto pada Rabu, 10 Februari 2021.
“Saat ini penyerahan berkas perkara Tahap I. Nah, tentunya nanti pihak kejaksaan akan melakukan pemeriksaan, mengkaji berkas perkara itu. Jika nanti sudah lengkap, nanti akan dinyatakan P 21. Jika ada kekurangan, akan kita lengkapi lagi,” ungkap Iswanto.
Terpisah, Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono mengakui telah menerima pelimpahan berkas Tahap I dari Penyidik Satreskrim Polres Kubar. Menurutnya, ada waktu 14 hari untuk mempelajari Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas kasus pembunuhan di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok itu.
Dalam waktu 14 hari itu, Jaksa akan meneliti apakah BAP sudah memenuhi unsur atau belum. “Kalau memang belum memenuhi unsur, lakukan P18 atau P16, berkas kembali lagi ke penyidik. Kalua berkas sudah memenuhi, ya kita P21. Intinya seperti itu saja,” jelasnya kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, malam hari sekira pukul 21.00 pada Senin, 1 Februari 2021, warga RT 7 Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok geger. Seorang gadis ditemukan terkapar dan meninggal dunia di teras salah satu rumah. Belakangan diketahui, gadis tersebut adalah Medelin Sumual atau dikenal sebagai Tasya.
Warga pun segera melaporkan kejadian yang diduga adalah kasus pembunuhan itu. Polisi bergerak cepat, dan berhasil menangkap terduga pelaku dalam hitungan jam sejak kejadian pembunuhan diketahui. MM pun mengakui yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, handphone, dua unit sepeda motor korban dan pelaku, serta pisau yang digunakan pelaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3. “Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kapolres Kubar,, AKBP Irwan Yuli Prasetyo.
Atas kejadian ini, Irwan Yuli Prasetyo meminta masyarakat atau pihak mana pun untuk tidak terprovokasi. Sebab kejadian ini, tidak ada unsur lain. “Kami mohon semua pihak bisa menahan diri, ini murni kriminal dan kepolisian akan mengusut tuntas secara profesional,” imbaunya. #Sunardi