Seminggu Lagi DCS Diumumkan, Parpol Diminta Perbaiki Berkas Caleg

15 views

Penetapan Daftar Caleg Tetap Dijadwalkan 22 September 2018

Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Kutai Barat menjadi salah satu kontestan Pemilu tahun 2019 yang berkomitmen tertib dalam berkas administrasi para bakal caleg dari partainya. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat mengakui jika perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sementara ini tidak ada kendala berarti. Persoalan saat ini adalah penyelarasan berkas dengan lembaga lain yang mengeluarkan surat administrasi. Namun perbaikan berkas tetap harus dilakukan, agar bacaleg akhirnya bisa melenggang menuju Pemilu tahun 2019.

“Tapi hal itu (penyelarasan berkas antara lembaga lain) bukanlah subtansi atau syarat utama. Yang menjadi subtansi ialah KTP dan Ijazah,” ungkap Ketua KPU Kubar, Fransiskus Xaverius Irianto, Senin 6/8/2018 di ruang kerjanya.



Irianto menjelaskan, berkas dari lembaga lain ada yang bisa dan tidak bisa diperbaiki terkait tanggal lahir dan tahunnya. Surat dari lembaga lain misalnya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Keterangan Bebas Narkoba, Pengesahan Pengadilan, dan Catatan Kesehatan. Kebanyakan yang telah terdaftar tidak melihat lebih dulu benar tidaknya nama atau tanggal lahirnya yang sama. “Partai politik terkadang begitu menerima berkas tidak diteliti benar,” ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat, Fransiskus Xaverius Irianto. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Ia menambahkan, perbaikan berkas akan rampung besok. Dan hingga hari ini, tahap verifikasi dan perbaikan telah mencapai 80 persen. Setelah tuntas pada esok hari, akan diserahkan kembali ke masing-masing parpol. Jika perbaikan diabaikan, KPU Kubar akan menyatakan status TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Sedangkan pengumuman bacaleg dijadwalkan 12-14 Juli ini sudah dalam bentuk DCS (Daftar Calon Sementara).



Jika setelah dalam format DCS baru, masih bisa dicoret. Apabila ternyata ada tanggapan dari masyarakat kampung. “Kami akan verifikasi lagi. Dan jika terbukti, masih bisa dicoret dari BCS. Untuk penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) direncanakan 22 September mendatang,” pungkas FX Irianto.

Untuk diketahui, telah ditetapkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 43/HK.04.1-BA/6407/KPU-Kab/VII/2018. Berisi Penetapan Batas Akhir Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat Peserta Pemilu Tahun 2019. Disebutkan, bacaleg ada 270 orang. Yang terbagi dalam tiga Daerah Pemilihan di Kubar. Rinciannya, 77 caleg laki laki dan 44 perempuan di Dapil Kubar 1. Untuk Dapil Kubar 2, terdapat 49 laki-laki dan 37 perempuan. Terakhir, 40 laki-laki dan 23 perempuan di Dapil Kubar 3. #Lilis Sari

Komentar

comments