Hetifah: Segera Cari Solusi!

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Masyarakat Kampung Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok, melaporkan lahan kampung yang digugat sejak 4 Mei 2004 silam. Meskipun mengantongi bukti kepemilikan yang sah dari Negara, gugatan tidak berhenti. Sehingga puluhan kepala keluarga di Desa Transmigrasi itu kehilangan mata pencaharian utama sebagai petani.
“Sertifikat yang kami miliki ini resmi dari negara, ini sah atau tidak? Jika iya, tolong lindungi hak-hak kami,” ujar Petinggi (kepala kampung) Sumber Sari, Mulyadi, dalam Kunjungan dan Silaturahmi Anggota DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Minggu 5/11/2017 di Balai Kampung Sumber Sari.

Mulyadi mengungkapkan, kampung seluas 337 hektare itu merupakan desa transmigrasi sejak tahun 1964. Lahan yang diberikan kepada warga transmigran tersebut dikelola terus menerus sebagai lahan palawija. “Transmigrasi pada saat itu berasal dari 6 Karesidenan di Jawa Tengah dengan jumlah 500 KK,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Mulyadi, sejak tanggal 4 Mei 2004 keluarga besar Mantuk membuat surat gugatan tanah transmigrasi Sumber Sari seluas 53,7 hektar. Permasalahan tanah ini tidak kunjung selesai, bahkan menyebabkan hilangnya mata pencaharian ratusan warga. “Hingga sekarang warga Sumber Sari selalu was-was dan resah dikarenakan sertifikat,” keluhnya.
Diakui Hetifah yang duduk di Komisi II DPR RI, kasus sengketa tanah di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 197 kasus. Banyak di antaranya sudah kronis, dan butuh segera solusi. Terlebih seperti Sumber Sari yang tampil sebagai desa maju dengan tingkat partisipasi masyarakat begitu tinggi. Pembangunan sarana prasarana banyak dari swadaya masyarakat. Kesinambungan kepemimpinan juga berlangsung dengan baik.
Sayangnya, keberhasilan ini diwarnai permasalahan sengketa, tanpa jelas siapa yang bisa menyelesaikannya. “Desa ini inovatif, menjadi contoh bagi desa-desa yang lain. Sengketa 13 tahun adalah waktu yang panjang, harus segera cari solusi,” ujar wanita yang jadi Politisi Senayan dari Daerah Pemilihan Kaltim dan Kaltara ini.

Hetifah berharap, Kepolisian dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi konflik. “Temen-temen sudah sabar, masalah tanah ini sangat sensitif. Saya ingin situasi ini dapat dicari jalan keluarnya. Yang memihak kepada masyarakat banyak,” tutupnya.
“Sertifikat yang dimiliki tersebut adalah sah. Jangan sampai diragukan produknya. Mungkin ada pemecahan tindak lanjut. Akan ada mediasi bersama yang difasilitasi oleh Pemkab,” sahut Heri Purnomo, dari Kantor Pertanahan Kubar.
Pertemuan pagi tadi itu dihadiri juga Kepala Polsek Barong Tongkok, Inspektur Satu Muchammad Tri Yandi Permana, tokoh agama, tokoh adat dan sekitar 70 warga setempat. #Sonny Lee Hutagalung