Petinggi Sebelang Sebut Batasnya di Sungai Krayau

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Sejak Kecamatan Mook Manar Bulatn dibentuk tahun 2004 lalu, menyisakan sedikit persoalan di tengah masyarakat. Khususnya bagi warga Kampung Abit yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Muara Pahu. Batas administrasi wilayahnya yang berbatasan dengan Kampung Sebilang di Muara Pahu, baru akan diselesaikan September 2017 ini.
Keputusan itu tercantum dalam Berita Acara Rapat Terbatas Tapal Batas Kecamatan Mook Manaar Bulatn dan Muara Pahu, Kamis 24/8/2017 sore tadi. Rapat yang dipimpin Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Frangky Yonathan ZN, dihadiri sekitar 50 orang di Lantai III Kantor Bupati Kubar.
Tidak hanya belum tentu batas wilayah dengan Sebelang, Abit juga masih berselisih paham dengan Kampung Tanjung Pagar yang masuk Muara Pahu. “Minggu pertama bulan September akan diadakan pengukuran dan pemberian patok oleh Pemkab Kubar. Untuk menentukan batas wilayah hukum dan administrasi kedua kecamatan,” ujar Frangky Yonathan membacakan Berita Acara.
Dijelaskan Frangky Yonathan dalam rapat, batas wilayah administrasi tidak mengurangi hak masyarakat yang mempunyai lahan dan kecamatan yang mempunyai wilayah tersebut. Dari pengalaman Pemkab Kubar, sering muncul gugatan masyarakat soal letak lahan di perbatasan. Ada yang berujung di ranah hukum atau pengadilan.
“Kami sebagai pemerintah, telah bersikap adil terhadap masalah batas wilayah. Sebagian karena ada nilai-nilai ekonomis yang diharapkan oleh pemilik lahan. Kami harap aparatur pemerintahan setempat, jangan sampai mengganggu kekerabatan, kekeluargaan dan silaturahmi di antara kedua wilayah,” tegasnya.

Camat Muara Pahu, H Suhamdi, mengakui prosedur pembuatan surat tanah tidaklah mudah. Sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanahan, seluruh camat nantinya akan diberi wewenang sebagai petugas PPAT. “Sebagai tertua di antara kecamatan di sekitarnya, Kami harap Muara Pahu jangan ada otot-ototan dalam menentukan tapal batas kecamatan. Kami yakin, nantinya setiap wilayah kecamatan ada nilai ekonomisnya tersendiri,” katanya.
Sedangkan Petinggi Sebelang. M Ali Zain Noor, menyebut batas kampungnya dengan Abit, dibatasi Sungai Krayau. Sementara batas Abit dan Tanjung Pagar, adalah Sungai Kandikara. “Itu dari hasil koordinasi dengan para tokoh masyarakat Sebelang dan Abit,” ungkapnya.
Komandan Koramil 0912-05 Muara Pahu, Kapten Infanteri Sudarsono, menegaskan pentingnya tapal batas. Agar masyarakat dapat mengetahui di mana dan masuk wilayah mana mereka berada. “Kita sama-sama menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, demi kepentingan masyarakat banyak,” pesannya.
Mewakili Camat Manar Bulatn, Rusmansyah, Kasi Trantib, Juhuran, sependapat dengan Camat Muara Pahu. Pertemuan untuk menentukan batas-batas, agar dapat memudahkan pelayanan administrasi pemilik tanah maupun lahan. Dengan diketahui batas-batas wilayahnya, akan memudahkan pembuatan surat tanah. “Kita hanya menguraikan dan mengingatkan saja, bagaimana sejarah terbentuknya kampung-kampung yang berada pada wilayah perbatasan kecamatan,” ujarnya.
Kepala Adat Besar Manaar Bulatn, Ardiansyah, berharap aparat terkait dapat membantu menentukan titik batas dengan memasang patok. “Hak masyarakat di atas tanah, jangan menjadi permasalahan. Walaupun sebagian nantinya dilewati oleh patok batas,” pesannya.
Senada dengannya, Kepala Adat Kampung Abit, Jamrus, mengaku sejak Mook Manaar Bulan dibentuk, belum ada ketentuan batas wilayah Abit dan Sebelang. “Karena wilayah Tanjung Pagar berada di seberang sungai, maka selama ini tidak ikut wilayah hukum Manaar Bulatn,” jelasnya.
“Mayoritas yang berada di Sebelang juga merupakan keluarga dari warga Abit. Sangat setuju dengan kordinasi hari ini,” kata Petinggi Kampung Abit, Edimansyah dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan Koramil 0912-03 Melak, Pelda S Efendi dan Bripka Imam Muslih dari Polsek Melak.
Sementara Kapolsek Muara Pahu, AKP Pormelli Hasugian, berharap para pihak saling membantu menyelesaikan permasalahan tapal batas itu. Ia meyakini, suatu saat bisa terjadi tindak pidana, tapi jika wilayahnya belum jelas akan menyulitkan proses hukum juga. “Buat solusi yang baik untuk kepentingan masyarakat yang saat ini sedang kebingungan menentukan wilayah,” harapnya. #Sonny Lee Hutagalung