14 Hari Sejak Beli Kendaraan Bekas, Samsat Wajibkan Urus Balik Nama

525

Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Kecamatan Nyuatan

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, berharap sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dapat dipahami masyarakat untuk kemajuan Kubar dan Kaltim. EKILOVIS/KABARKUBAR.COM

NYUATAN – KABARKUBAR.COM
Masyarakat diminta untuk segera mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah atau PPRD Kabupaten Kutai Barat. Hal itu disarankan jika baru saja membeli kendaraan bermotor bekas atau second. Sehingga mempermudah pembayaran pajak kendaraan, dan juga turut membangun daerah.

“Selama 14 hari setelah pembelian, wajib balik nama. Berkaitan dengan keamanan kendaraan itu sendiri,” ungkap Ardiansyah, Staf UPTD PPRD Kubar pada Senin, 24 Mei 2021 di Balai Pertemuan Umum Kampung Terajuk, Kecamatan Nyuatan.

Ardiansyah menjelaskan perlunya segera mendatangi salah satu dari 11 tempat layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kubar. Sebab berkaitan dengan keamanan kendaraan yang dibeli. Agar bisa dipastikan riwayat kepemilikan atau keabsahan surat-surat kendaraan tersebut.

“Mengapa disarankan balik nama? Karena kami lihat di sistem, masih banyak kendaraan atas nama orang lain. Bagusnya balik nama, untuk kesejahteraan masyarakat Kubar. Sebab pajaknya masuk Kubar, dan digunakan membangun Kubar,” katanya.

“Apalagi sekarang ini ada elektronik tilang. Waktu bayar di samsat, jika tidak sesuai namanya, wajib balik nama. Sekarang bisa bayar 24 jam, karena sudah ada banyak cara pembayaran,” terangnya.

Kasi Penagihan UPTD PPRD Kabupaten Kutai Barat, Ebet, menjelaskan kewajiban masyarakat atas pajak kendaraan bermotor di BPU Kampung Terajuk, Kecamatan Nyuatan. EKILOVIS/KABARKUBAR.COM

Penjelasan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019. Perda ini merupakan Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim. Bersama Anggota Komisi 3 DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra, Ekti Imanuel.

Ekti mengatakan, sosialisasi diadakan agar masyarakat memahami peraturan tentang pajak daerah. Serta lebih taat dan sadar tentang pentingnya membayar pajak. Adanya pemasukan daerah, akan berfungsi untuk pembangunan Kaltim yang lebih baik dan maju ke depannya.

“Kami dari dewan menyampaikan agar masyarakat memahami terkait pajak kendaraan bermotor. Tahun 2020 dan 2021 banyak diskon atau relaksasi pembayaran pajak,” ungkapnya dalam pertemuan yang dihadiri juga Kepala Kampung Terajuk, Wiagara.

Ingar, warga RT 4 Kampung Terajuk, meminta PPRD atau Samsat Kubar menurunkan stafnya ke kampung-kampung untuk memantau langsung kendaraan bermotor. Ia berharap ada program pemutihan pajak. Sehingga pajak bisa berjalan dan dibayar.

Pria ini meminta setidaknya ada keringanan pajak. “Misalnya pajak Rp4.000, bisa jadi Rp2.000. Alasannya, kan lebih sedikit gunakan aspal. Untuk apa bayar pajak banyak,” ujarnya.

“Pemutihan denda pernah kami laksanakan. Sedangkan pokok itu wajib dibayar. Tahun 2019 kami nolkan dendanya. Piutang jadi sorotan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan RI),” jawab Kasi Penagihan UPTD PPRD Kubar, Ebet Rama Nugraha.

UPTD PPRD Kubar juga mengungkapkan adanya 11 tempat layanan Samsat di Kubar guna memundahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Yakni;

  1. Samsat Induk Barong Tongkok di Jalan Paulus Doy Lambeng, Kelurahan Simpang Raya
  2. Samsat Pembantu Melak
  3. Samsat Pembantu Muara Tae
  4. Samsat Pembantu Mahakam Ulu
  5. Samsat Pesat Bongan
  6. Samsat Payment Point Barong Tongkok
  7. Samsat Payment Point Muara Lawa
  8. Samsat Payment Point Tering
  9. Samsat Mobil Jelajah
  10. Samsat Desa Sri Mulyo
  11. Samsat Paten Linggang Bigung

“Tahun 2020 telah diadakan penghapusan sanksi administrasi denda. Ada lagi potongan atau diskon sebesar 40 persen,” imbuh Ardiansyah. #Ekilovis

Komentar

comments