14 Raperda Disetujui, PDI Perjuangan Soroti Tenaga Kerja Lokal

17 views

Para Pihak Diminta Ikut Mengawasi Rekrutmen di Perusahaan

Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan 14 Raperda, Senin 30/10/2017, dipimpin Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi dan didampingi Wakil Ketua I Paul Vius. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Kutai Barat menyetujui 14 Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Raperda tersebut terbagi terdiri dari dua bagian, yakni 4 Raperda yang diajukan DPRD, dan 10 inisiatif Eksekutif. Pendapat Akhir 3 Fraksi disampaikan dalam Sidang Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kubar, Senin 30/102/2017.

Raperda tersebut adalah:
Inisiatif DPRD
1. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
2. Pembangunan Kebun Kemitraan Untuk Masyarakat di Sekitar Perusahaan
3. Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
4. Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapan Sawit.

Usulan Pemerintah Daerah
1. Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
3. Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2001 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Kutai Barat
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
7. Urusan Pemerintah Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah
8. Pengendalian, Pengawasan dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Bupati Kutai Barat, FX Yapan, menandatangani Persetujuan 14 Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Meski menyetujui, Raperda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
mendapat sorotan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. “Para tenaga kerja lokal ini sering merasa terpinggirkan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak di daerahnya sendiri,” ujar Puncan Karna saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan.

Selalu Ketua Fraksi PDI Perjuangan, ia mengaku kerap menerima keluhan masyarakat yang disampaikan melalui tatap muka ecara langsung di Fraksi maupun Komisi. Juga disampaikan lewat media sosial. Sehingga fraksi yang diisi 14 politisi PDI Perjuangan, mengingatkan Pemerintah terus melakukan koordinasi dengan para pihak.

Tokoh Masyarakat, Lembaga Adat, Serikat Buruh maupun pihak perusahaan, diminta mengawasi proses rekrutmen karyawan. “Perusahaan manapun yang beroperasi dalam di wilayah Kubar, dipastikan harus memberikan kuota prioritas kepada para Tenaga Kerja Lokal sesuai kemampuan dimiliki,” tegas Puncan Karna.

Fraksi berharap 14 Perda baru, menjadi payung hukum jelas bagi para pihak yang membutuhkan, dan masyarakat secara umum. “Serta mampu memberikan efek yang positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan daerah di Kubar yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Pendapat Akhir Fraksi Amanat Gerakan Bangsa Karya dibacakan Syaparuddin, dan Fraksi Gabungan Demokrat Hanura Keadilan Sejahtera disampaikan Ellyson.

Sidang Paripurna dihadiri Komandan Kodim 0912/KBR Letkol Infanteri Rudi Setiawan, Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan, Sekretaris Kabupaten Yacob Tullur, Kabag Ren Polres Kubar Kompol Kasdi, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments