Ricki: Surat Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara belum dijawab
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dugaan korupsi dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp30.797.582.800 sudah masuk tahap Penyidikan sejak 18 Agustus 2018. Artinya, sudah 19 bulan dugaan maling uang negara itu disidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Jika dihitung dari Penyelidikan sejak tahun 2017 lalu, hampir genap tiga tahun. Apa komentar terbaru dari pihak Jaksa di Kejari Kubar?
“Untuk (kasus dugaan korupsi) hibah KPU (Mahulu) masih dalam tahap kordinasi dengan Inspektur Jendral KPU RI di Jakarta,” kata Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ricki Rionart Panggabean pada Kamis, 13 Pebruari 2020 lalu.
Diakuinya, hasil audit dari Inspektorat KPU RI yang diminta sejak Maret 2019 lalu tidak kunjung terbit. Sebab ada lembaga tersendiri untuk mengaudit keuangan seluruh KPU di Indonesia. Untuk KPU di Provinsi Kalimantan Timur juga ada Inspektorat sendiri. “Oleh karena surat kita terkait Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sampai saat ini belum dijawab. Maka dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi langsung ke KPU RI atau jemput bola,” ungkap Ricki.
Sebelumnya, Wahyu Triantono menegaskan jika Jaksa tidak ingin disebut ‘Tidak Kerja’. Jaksa yang menangani dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2015 itu telah berupaya keras. Alasan keterbatasan personel, pihaknya tetap melakukan upaya penyidikan. “Kita tidak mau dibilang tidak kerja, tapi ada proses yang tidak bisa kami sampaikan ke publik. Jika nanti ada penetapan tersangka, pasti kami publikasikan,” katanya.
Kasus pencurian uang rakyat di Sekretariat KPU Mahulu itu telah membuat belasan orang diperiksa. Bahkan beberapa di antaranya harus bolak-balik memenuhi panggilan Jaksa. Selain Sekretaris KPU Mahulu, Surang, empat Pejabat Kepala Sub Bagian dari kantor yang terletak di Kampung Long Bagun Ilir Kecamatan Long Bagun itu juga telah diperiksa. Yakni Darius Kamuntik, Tanis Tekwan, Natanael Munandar, dan Joni.
Usai penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2018, Bendahara KPU Mahulu, Veronika Hubung, yang ‘menghilang’ hampir dua tahun juga telah memenuhi panggilan Jaksa. Ia diperiksa bersamaan dengan Surang di hari yang sama, Selasa 18 September 2018.
Kemudian pada Selasa, 25 September 2018, Ketua KPU Mahulu, Florianus Nyurang memenuhi panggilan Jaksa. Lalu esoknya, Jaksa memanggil Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik dan Divisi Hukum KPU Kaltim Viko Januardhy. Berlanjut pada Kamis, 27 September 2018, Penyidik Kejari Kubar memeriksa tiga Komisioner KPU Kaltim lainnya.
Yakni Syamsul Hadi (Divisi SDM, Sosialisasi, dan Partisipasi Masyarakat), Rudiansyah (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu) serta Ida Farida (Divisi Keuangan dan Anggaran). Ketiganya diperiksa sebagai saksi sejak jam 10 pagi hingga jam 6 sore.
Kamis, 4 Oktober 2018, Jaksa memanggil Saaludin sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mahulu. Kemudian pada Jumat, 5 Oktober 2018 gantian yang dipanggil adalah Yohanes Jentra, Divisi Hukum KPU Mahulu. Jaksa juga telah memanggil Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mahulu, Agustinus Lejiu, serta Leonder Awang Ajaat sebagai Divisi Keuangan dan Anggaran KPU Mahulu.
Penyidik Kejari Kubar optimis berhasil mengungkap dana hibah yang bersumber dari dua mata anggaran itu. Yakni dari APBD Kabupaten Mahulu tahun 2015 senilai Rp12 miliar, yang kemudian bertambah sebesar Rp18.797.582.800 pada APBD Perubahan tahun yang sama.
Barang bukti pun sudah dikantongi Jaksa, sebagian besar adalah dokumen yang disita saat melakukan penggeledahan pada Kamis, 13 September 2018 di Kantor KPU Mahulu. Selain diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, kejaksaan diminta makin profesional dalam penanganan perkara korupsi. #Sonny Lee Hutagalung