Di 4 lokasi berbeda dan dapat hasil penjualan Rp46,3 juta

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat menangkap ES, 32 tahun dan TS yang berusia 35 tahun. Kedua pria yang tercatat sebagai warga RT 3 Kampung Sumber Bangun Kecamatan Sekolaq Darat itu diduga mencuri 92 unit baterai atau aki sinyal tower milik PT Telkomsel.
Menurut Kepala Polres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, pencurian ini awalnya terjadi pada Mei 2021 lalu. Pelaku ES yang bekerja sebagai petugas maintenance atau perawatan, tahu kalau di setiap tower sinyal terdapat 20 Aki. Bermerek Maxlife berdaya masing-masing 800 Ah (Ampere Hour).
Alasan butuh uang untuk dikirim ke orang tuanya di kampung halaman, ES jadi ‘gelap mata’. Terbersit di pikirannya untuk mengambil aki yang ada itu. Tapi ia sadar tidak mungkin melakukannya sendiri, dan butuh teman.
“Pada Selasa, 27 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wita, pelaku pergi ke rumah tersangka TS untuk meminta bantuan mengangkut aki yang mau dicuri,” ungkapnya melalui Kepala Satreskrim Polres Kubar, Inspektur Tingkat Satu I Made Suryadinata dalam keterangan pers di Mako Polres Kubar pada Senin, 9 Agustus 2021.
Dibeberkannya, tersangka ES dan TS kemudian mengemudikan mobil Suzuki Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8115 XP. Lantas menuju tower sinyal Telkomsel di yang berada Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Sesampai di lokasi, keduanya lalu membuka kotak penyimpanan aki dengan menggunakan tangan. Kemudian melepaskan kabel yang menghubungkan 24 aki ke tower dengan menggunakan kunci ring 13 milimeter, dan memotong kabel menggunakan tang jepit.

Setelah berhasil mengambil 24 aki, kedua pelaku langsung membawanya ke pengepul besi tua milik S yang berlokasi di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Kedua tersangka dibantu HG menurunkan aki dari mobil bak terbuka tersebut.
Aki dijual perkilogram seharga Rp8.000. Sebanyak 24 aki dengan berat masing-masing 63 kilogram, didapat uang Rp12.096.000. “Tersangka ES memberi jatah Rp4 juta kepada tersangka TS sebagai upah karena telah membantu dan meminjamkan mobilnya,” ujar Iptu I Made yang didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Umum, Aipda Renson Sinaga dan Kepala Unit Operasional Satreskrim Polres Kubar, Aipda Hotber Tumanggor.
Ditambahkan Kasatreskrim, sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku juga telah beraksi di tiga tempat berbeda. Pada Selasa, 29 Juni 2021 mencuri 20 aki tower sinyal di Kampung Jengan Danum. Lalu pada Kamis, 8 Juli 2021 keduanya juga mengambil 24 aki di tower sinyal di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Demikian juga pada Senin, 12 Juli 2021 dengan jumlah yang sama di tower sinyal Kampung Linggang Tering, Kecamatan Tering.
“Dari aksi di empat tempat berbeda keduanya berhasil mengambil 92 aki dengan berat total 5.796 kilogram. Dari penjualan, tersangka ES mendapatkan Rp46.368.000, yang dibagi Rp16 juta kepada tersangka TS,” jelasnya.
S selaku pembeli 92 aki tersebut dijadikan tersangka dengan dikenakan pasal penadahan. Semua aki tersebut dijual ke pengepul di Kota Samarinda dengan harga Rp14.000 perkilogram. Sehingga total uang yang didapat sebesar Rp81.144.000 dengan keuntungan bersih senilai Rp30.726.000. “Akibat ulah para tersangka ini, PT Telkomsel Indonesia mengalami kerugian hingga Rp340 juta,” jelas Iptu I Made.
Mengacu keterangan saksi dan dikuatkan barang bukti, ES dan TS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e ke 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan tersangka S dan HG dikenakan Pasal 480 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para tersangka. Antara lain, satu unit mobil Suzuki Grandmax, satu kunci ring 13 milimeter merek Tekiro, dan satu tang jepit warna oranye. Ada juga satu buku tabungan Bank BRI dan lima rekening koran tertanggal 4 Agustus 2021 atas nama tersangka ES.
Terakhir adalah 100 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone merek Vivo berwarna biru, satu unit handphone merek Vivo warna hijau tua, dan 80 lembar uang pecahan Rp50 ribu. #Sunardi