2 Tahun Jadi TO, Bandar Sabu di Purwodadi Ini Masih Coba Kabur Saat Diringkus

6790

Pernah Mencoba Menabrak Polisi Yang Mau Menangkapnya

Barang bukti kejahatan yang diamankan Polisi dari tangan EKP di sebuah rumah di RT 5 Kampung Linggang Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung, Senin 17/9/2018. SONER KLEND SABBATH HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LINGGANG BIGUNG – KABARKUBAR.COM
Sepak terjang EKP (27) yang diduga menjadi salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Barat, berakhir Senin 17/9/2018 sore kemarin. Pria tamatan SD ini berhasil diringkus dari rumahnya di RT 5 Kampung Linggang Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung. Dari tangannya diamankan barang diduga narkoba jenis sabu sebanyak dua poket dengan berat masing-masing 0,71 dan 0,97 gram.

“EKP berhasil kami bekuk di rumah Mujianah, RT 05 Linggang Purwodadi. Meski sedang tidur, tersangka ini terbangun mendengar kedatangan petugas. Saat ditangkap, EKP langsung digeledah. Akhirnya ditemukan barang bukti di dalam tas warna hijau coklat berbahan kain yang disimpan dalam lemari,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP I Putu Yuni Setiawan.

[berita number=5 category=”hukum-kriminal” ]

Tidak hanya sabu tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Yakni 64 lembar plastik cetik 5×8 centimeter, 33 lembar plastik cetik 2,5×4 centimeter, dompet merek Levis, dan serok dari sedotan 3 potong. Ada juga satu kotak bungkus rokok merk LA Bold warna putih, dan satu kotak bungkus rokok merek Sampoerna Avolution. Terakhir, satu unit telepon genggam merek Samsung Grand Prime warna abu.

Tersangka EKP sesaat usai diiterogasi di Mapolres Kubar, menunjukkan barang bukti yang diamankan darinya. SONER KLEND SABBATH HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Tersangka ini diketahui adalah TO (target operasi) yang sudah lama dilakukan lidik (penyelidikan) oleh anggota. Karena pada sekitar tahun 2016, bahkan nyaris menabrak anggota yang sedang merencanalam penangkapan,” beber Kapolres melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, AKP Jamhari.

Penangkapan EKP, jelas AKP Jamhari, merupakan pengembangan kasus tertangkapnya AA dan FG di RT 6 Kampung Linggang Purwodadi, sekitar sejam sebelumnya. Sebab dari mulut FG disebut EKP sebagai sumber dari sabu yang dimiliki. Sebelum meringkus EKP, Polisi mendatangi Kepala Kampung Linggang Purwodadi, Umar. Untuk berkoordinasi soal rencana penangkapan EKP.

Tim Buser mengepung rumah, dan berkomunikasi kepada pemilik rumah. Saat itu EKP sedang tidur, tapi kemudian berusaha kabur. Karena mendengar Polisi sedang memberikan penjelasan dan meminta izin masuk kepada pemilik rumah. “Tapi anggota cepat mencegat dan menangkap tersangka, karena rumah itu sudah kami kepung,” ungkap AKP Jamhari.

Jika terbukti sebagai bandar dan pemakai narkoba jenis sabu, EKP terancam dipidana penjara selama 15 tahun. Karena disangkakan melanggara pasal berlapis. Yakni Pasal 114  ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. #Soner Klend Sabbath Hutagalung

Komentar

comments