Target Pendapatan Provinsi Kaltim Masih Kurang Rp1,6 Triliun

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Penerimaan pajak lewat UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah atau PPRD Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2021 tidak terprediksi. Jika dua tahun sebelumnya penerimaan melampaui target, hingga 18 Agustus 2021 baru sebesar 56,10 persen.
“Tahun 2019 dan 2020 kita surplus, pencapaian melebihi target yang diberikan. Tahun ini masih sebesar 56,10 persen,” ungkap Kepala UPTD PPRD Kubar, Ahmad Sarkawi pada Sabtu, 25 Agustus 2021 di Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Ia menjelaskan, ada tiga objek pajak yang dikelola pihaknya. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Air Permukaan (AP). Tahun 2019, diawali dengan target sebesar Rp64,85 miliar dan meningkat menjadi Rp71,85 miliar sebagai target perubahan. Hasilnya, di akhir tahun tercapai penerimaan senilai Rp73,64 miliar atau sebanyak 102,5 persen.
Tahun 2020 diberikan target awal Rp83,85 miliar. Namun dalam target perubahan dikurangi menjadi Rp58,49 miliar akibat pandemi Covid-19. Pencapaian sebesar 106,1 persen diperoleh dengan angka Rp62,07 miliar.
“Tahun ini targetnya Rp72,89 miliar dan baru terealisasi Rp40,89 miliar atau 56,10 persen. Masih kurang Rp32.002.041.989,” jelas Ahmad Sarkawi dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 di Hotel Sidodadi Kelurahan Simpang Raya.
Perda ini merupakan Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim. Sosialisasi diadakan oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra, Ekti Imanuel.

Ahmad Sarkawi memaparkan, ada tiga lembaga dalam PPRD atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Yaitu Pemprov Kaltim, Jasa Raharja dan Kepolisian. Tiga objek pajak dikelola UPTD PPRD, dan dua objek pajak lain dikelola Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim. Yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
Dari lima objek pajak tersebut, pada tahun 2020 ditargetkan senilai Rp3,3 triliun dan realisasi Rp3,8 triliun atau sebesar 114,04 persen. Surplus senilai Rp476 miliar itu diharapkan dapat terulang di tahun 2021 yang ditargetkan Rp4,2 triliun.
“Realisasi sampai Agustus ini Rp2,5 triliun. Mudah-mudahan sampai Desember 2021 nanti tercapai sisa Rp1,6 triliun,” katanya seraya menyebut di tahun 2020 UPTD PPRD Kubar menyumbang Rp136 miliar untuk Kabupaten Kutai Barat dari lima objek pajak.
Sebagai Wakil Rakyat asal Kubar, Ekti Imanuel menegaskan perihal pajak perlu dijelaskan kepada masyarakat. Agar kesadaran membayar pajak makin meningkat, yang akhirnya sebagian pajak tersebut kembali ke daerah. “Apalagi saat ini ada relaksasi, pengampunan, segera bayar pajak motor atau mobil kita,” imbaunya.
“Saya sebagai anggota DPRD Kaltim berterimakasih pada pemerintah setempat, karena lengkap camat dan lurahnya,” ujarnya atas kehadiran Camat Barong Tongkok, Denasius dan Lurah Simpang Raya, Wilhelmus.
“Pj Bupati (Penjabat Bupati Kubar, M Syirajudin) pernah katakan tunggakan pajak kita sekitar Rp1,3 miliar. Saat sebelum pandemi saja kita ada tunggakan. Itu karena masih kurangnya kesadaran bayar pajak,” ujar Denasius.
Ia mengatakan, beberapa kali ada kebijakan pemotongan denda pajak dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kubar. Diharapkannya, sosialisasi bisa menumbuhkan kesadaran pentingnya membayar pajak.
“Tapi sampai detik ini masih banyak yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Mungkin di antara kita ada yang nunggak pajak. Tunggakan pajak berdampak pada (berkurangnya) pembangunan,” tegasnya. #Ekilovis