Perubahan Kebijakan Mesti Dipahami Baik

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menginginkan pengelolaan keuangan berjalan dengan dan sesuai aturan. Untuk itu, 268 pejabat yang mewakili seluruh instansi atau Organisasi Perangkat Kerja diingatkan untuk memahami tata cara penggunaan uang negara. Termasuk memahami perubahan kebijakan mendasar untuk tahun anggaran 2018.
Rabu 31/1/2018, di Auditorium Aji Tulur Jejangkat Kantor Bupati Kubar, diadakan sosialisasi Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 99/K.05/2018. Yang membahas Petunjuk Teknis Peruntukan Belanja dan Ketentuan Pertanggung Jawaban Belanja Tahun Anggaran 2018. “Harus saling kordinasi dan kerja sama. Karena tahun 2018 mengalami perubahan kebijakan bersifat mendasar, dan sangat perlu dipahami dengan baik semua pihak,” ujar Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Sahadi.
Sahadi berharap, peserta sosialisasi mampu memahami perubahan kebijakan. Mampu mengelola dan dapat lebih memahami aturan keuangan dan bisa mempertanggungjawabkan.
Sementara Bupati Kubar, FX Yapan menegaskan, tertib atau disiplin akan mendukung defisit keuangan. Demi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat, dalam mewujudkan masyarakat yang adil, mandiri dan sejahtera. “Saya mengajak semua dengan lebih sungguh-sungguh meningkatkan komitmen bersama,” katanya.

Ia berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman yang dapat meningkatkan sumber daya manusia. “Saya sangat mengapresiasi kinerja dan kerja sama yang baik selama ini, dengan menunjukkan dedikasi kerja. Semoga ke depan dapat mempertahankan, bahkan meningkat lebih baik lagi. Dan ini merupakan bentuk dukungan yang nyata,” imbuh Yapan sembari tersenyum.
Kegiatan ini dihadiri Asisten I Silas Sinar dan Asisten III Aminuddin, serta Inspektur Inspektorat Pemkab Kubar, Bely Djunedi Widodo. Dari Pemerintah Provinsi Kaltim dihadiri Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kaltim Iwan Darmawan, dan Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Kaltim Zulfikar Aris Munandar.
Sebagaimana diberitakan KabarKubar, Jumat 24 November 2017 lalu, seluruh Fraksi di DPRD Kubar menyetujui APBD Kubar tahun 2018 senilai Rp 2,486 triliun. Nilai itu disahkan dalam Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2018.
Adapun rincian APBD Kubar 2018 itu mencakup Pendapatan yang diproyeksi sebesar Rp 2 triliun. Kemudian Belanja yang diperkirakan mencapai Rp 2,450 triliun, dan dua pos Pembiayaan. Meliputi Penerimaan Pembiayaan yang diprediksi sebesar Rp 486,148 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp 35,875 miliar. #Lilis Sari