3 Pedagang Burung Ilegal Ditangkap, Ini Pesan Gakkum KLHK untuk Warga Kubar

14 views

Jika Memelihara Satwa Langka Disarankan Melapor ke Balai KSDA

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda mengamankan barang bukti paket berisi burung ilegal yang akan dikirim ke luar Pulau Kalimantan. BALAI GAKKUM KLHK WILAYAH KALIMANTAN untuk KABARKUBAR.COM

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menangkap tiga pedagang burung di Kota Samarinda. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka perdagangan burung ilegal antar pulau. Sebanyak 597 burung yang masuk kategori dilindungi, diamankan sebagai barang bukti.

Mereka yang menjadi tersangka adalah S (42), Y (32) dan MN (37). Pengungkapan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda itu dilakukan di Samarinda dan Balikpapan dalam sepekan. Ratusan burung itu akan dikirim ke Surabaya, dan Pare-pare di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penyidik telah menitipkan tersangka Y (32) dan MN (37) di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Sedangkan S (42) dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, dalam rilis yang disampaikan kepada KabarKubar.

Dijelaskannya, 597 ekor burung ilegal itu terdiri dari 222 ekor Cucak hijau, 5 ekor Serindit, 287 ekor Jalak Kerbau, 13 ekor Beo, 17 ekor Cililin, 32 ekor Perkutut, 20 ekor Lincang dan 1 ekor Kapas tembak. Semuanya kini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

Menurut Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, yang memelihara satu atau dua ekor burung ilegal, tidak lantas ditangkap. Tapi jika diperdagangkan, akan berurusan dengan hukum.

“Sebaiknya diserahkan atau lapor ke KSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Tapi kalau sudah pengumpul, apalagi ke luar pulau seperti ke Jawa, itu yang kita kejar,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Salah seorang tersangka yang diamankan Penyidik Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda. BALAI GAKKUM KLHK WILAYAH KALIMANTAN untuk KABARKUBAR.COM

“Lapor ke KSDA dulu. Karena siapa tahu jenis tidak dilindungi,” katanya saat ditanya soal curhatan warga Kabupaten Kutai Barat di media sosial. Tentang aksi sejumlah orang tidak dikenal, yang memasuki hutan dan menangkap burung untuk kemudian di bawa ke luar Kubar.

“Yang seperti itu kita pelajari dulu, prosesnya kita dalami dulu. Penangkapan akan dilakukan jika sudah dipastikan (pelanggarannya),” imbuhnya.

Annur Rahim mengatakan, jika hanya seorang atau dua orang yang mencari burung di hutan, cukup dilakukan pencegahan yang diperlukan. “Itu (urusan) pemangku (KSDA). Yang mau kita tahu itu, pengumpulnya siapa. Yang kita ungkap itu skala besar, yang mau dikirim ke mana-mana, dan itu jaringan,” jelasnya.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan meyakini, jika banyak warga Kubar yang memelihara burung ilegal atau satwa langka lainnya. Disarankan agar warga segera melapor ke KSDA. “Mungkin setiap rumah di Kubar ada yang memelihara burung dilindungi. Nanti masalah itu,” katanya.

Ia menambahkan, perlu dilakukan sosialisasi aturan terkait. Sehingga masyarakat memahami sanksi hukum jika memelihara, atau memperdagangkan satwa langka. “Kalau orang daerah yang memelihara satu atau dua, baiknya ada sosialisasi dan diserahkan, atau lapor ke KSDA. Jangan nanti kena masalah hukum,” tegasnya.

“Kita ada unsur sosialisasi ke masyarakat. Kalau terlanjur skala besar begitu, jual beli bahkan sampai ke luar negeri, itu yang kita ungkap,” tegas Annur Rahim yang bersama tim pernah mengungkap kasus pembalakan liar di wilayah Kubar.

Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang mengamankan barang bukti dari kios burung di Jalan Tarmidi, Kota Samarinda. BALAI GAKKUM KLHK WILAYAH KALIMANTAN untuk KABARKUBAR.COM

Kembali soal pengungkapan kasus burung ilegal, berawal dari upaya penyelundupan 16 ekor Cucak Hijau pada Rabu, 5 Mei 2021. Lalu ada upaya yang sama atas 359 ekor berbagai jenis burung ilegal pada Jumat, 18 Juni 2021. Burung ilegal itu diamankan di Pelabuhan Semayang Balikpapan oleh Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Semayang Balikpapan, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan.

Lalu Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang menindaklajuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Kemudian melaksanakan operasi penegakan hukum bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim dan Satreskrim Polresta Samarinda.

Tim berhasil mengamankan Y (32) di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi, Kota Samarinda pada Jumat, 25 Juni 2021. Kemudian mengamankan MN (37) di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati, Kota Samarinda pada Senin, 28 Juni 2021. Sementara S (42), diamankan di dalam KM Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada Selasa, 29 Juni 2021.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim masih melakukan pengembangan kasus. Guna mengungkap jaringan perdagangan burung ilegal antar pulau ini.

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik. Antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kaltim, dan Polda Kaltim.

“Juga sinergi dengan Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan masyarakat,” jelas Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Ia mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan baik dari berbagai lembaga di Kaltim.

Penyidik mengenakan tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketiga tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments