3 Peladang Ditahan, Gepak Kubar Temui Kapolres Kubar

1877

Polisi Tegaskan Tindakan Hukum Atas Pembukaan Lahan Dengan Membakar

Tujuh tokoh bersama Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan dan Kepala Satintelkam AKP Gde Dharma Suyasa, usai pertemuan terkait penangkapan tiga peladang pada pekan lalu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Kabupaten Kutai Barat menyikapi serius atas kasus yang membuat tiga peladang mendekam di sel tahanan Polres Kubar. Menilai kearifan lokal juga telah diatur dalam payung hukum tertentu, Polisi diminta membebaskan ketiga warga itu. Alasannya, budaya setempat juga perlu penghargaan dari aparat penegak hukum.

Rabu 24/9/2019 siang tadi, Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan menerima tujuh perwakilan masyarakat yang dimotori DPC Gepak Kubar. Yakni Ketua (Matias Genting), Sekretaris (Ismail L), Wakil Sekretaris (Gesi Lolita), dan Bidang SDM (Gito Stepanus Ayet). Termasuk Koordinator DPD Gepak Kubar dan Mahulu (Heri Kritianto), Pegiat Sosial dari Badan Advokasi Indonesia (Dewentius) dan Ketua Lembaga Adat Dayak Kubar (Albinus Ali).



“Tidak ada niat mereka membakar lahan seluas-luasnya. Kita mau keadilan didapat mereka yang ditahan. Kami minta mereka dibebaskan,” kata Matias Genting kepada Kapolres Kubar, dalam pertemuan di Lobby Mapolres Kubar.

Matias Genting mengatakan, penahanan ketiga peladang tersebut ada sebabnya. Salah satunya, miskomunikasi antara warga dengan pihak berwenang, dan kurangnya sosialisasi. “Saya lihat baru gencar sosialisasi dua minggu ini. Bahkan sudah ada kejadian, baru gencar,” katanya.

Sedangkan Albinus Ali menyinggung aturan terkait sudah ada. Hanya saja dinilai belum maksimal dalam menyoalisasikan. Sehingga ia ingin aturan dimaksud untuk diperkuat. “Ini nasib mereka, meski belum tentu melanggar hukum karena tidak tahu. Kita berladang, jadi perlu diperbaiki aturannya. Kita mau kawan-kawan itu dikeluarkan,” ujarnya.

Kapolres Kubar berdialog dengan Ketua DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan, Matias Genting, di Lobby Mapolres Kubar, Selasa 24/9/2019. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Atas aspirasi itu, Kapolres Kubar meminta perwakilan Gepak dan LAK untuk memahami penegakan hukum yang dijalankan Polisi. Sebab, ada aturan-aturan yang mesti ditegakkan. Meskipun dibarengi dengan kebijaksanaan atas budaya lokal.

“Perkara ini adalah atensi dari pusat, dan kami harus jalankan aturan hukum. Boleh ada pengajuan penangguhan penahanan oleh keluarga atau lembaga adat sebagai penjamin,” katanya saat menerima ketujuh tokoh bersama Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan, AKP Gde Dharma Suyasa.

Sebelumnya, ada diskusi membahas kasus hukum 3 warga kubar yang ditahan atas dugaan pembakaran hutan dan lahan itu. Diskusi diadakan di Sekretariat DPC Gepak Kubar, Jalan M Yamin RT.03, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. Dihadiri juga Pegiat Aliansi Masyarat Adat Nasional, Pius Erik Nyompe, dan seorang Advokat, Yusuf Julianus Fernandes.



Kasus bermula dari ditangkapnya Taji (38) dan Minan (39), di Jalan Pandan Wangi RT 2 Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Kedua pria yang masih berstatus warga Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, ditangkap pada Rabu 18 September 2019 sekira jam satu siang. Mereka didakwa Pembakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP, dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Di hari yang sama, sekitar jam lima sore, giliran DR (57) yang ditangkap. Warga Kampung Keay, Kecamatan Damai itu diamankan dari wilayah RT 4 di kampungnya. Dalam rilis Polisi ke sejumlah wartawan, Polres Kubar akan melakukan tindakan tegas sebagai penegakan hukum. Khususnya terhadap siapa saja yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam situasi bencana kabut asap seperti sekarang ini. Baik itu korporasi maupun perorangan. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments