3 Pengedar Sabu Diringkus di Karang Rejo dan Melak Ilir

5726

5 Gram Sabu Diamankan Sebagai Barang Bukti

Tiga tersangka pengedar sabu yang ditangkap di Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak dan Kampung Karang Rejo Kecamatan Barong Tongkok. HUMAS POLRES KUBAR/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK-KABARKUBAR.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Tanaa Purai Ngeriman. Kali ini, 3 tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis Sabu ditangkap di dua lokasi. Sedikitnya 5 gram diduga sabu diamankan sebagai barang bukti.

Diungkapkan Kepala Satreskoba Polres Kubar, AKP Jamhari, penangkapan ketiga tersangka diawali dari wilayah Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kamis 3/8/2017 lalu. Saat senja, anggota Satreskoba mendapatkan informasi masyarakat. Kabarnya ada seorang yang memiliki dan menyimpan sabu. Juga kerap melakukan transaksi sabu.

Tiga polisi berpakaian preman pun menyelidiki, lalu mendatangi rumah Muhammad Guntur (34) di Jalan Puncan Karna, tepatnya dekat Pasar Tradisional Melak Ilir. Tersangka ini tercatat sebagai warga Kampung Kelumpang RT 02 Kecamatan Mook Manar Bulatn. “Guntur yang sedang di rumah digeledah, dan ditemukan 1 plastik bening berisi sabu disembunyikan di jari jempol kaki kanannya,” ungkap AKP Jamhari.

Guntur dibawa ke Markas Polres Kubar di Barong Tongkok dengan barang bukti tambahan uang senilai Rp 300 ribu.


Esok harinya, sekira Pukul 13.30 Wita, petugas dari Satreskoba juga mendatangi rumah di RT 02 Kampung Karang, Rejo Kecamatan Barong Tongkok. Info diterima polisi, ada Elvin Pramadia (32) yang bisa menyediakan sabu. Lalu 2 polisi pun menyamar sebagai pembeli dan menyerahkan uang Rp 2 juta. “Setelah menerima uang, Elvin meminta petugas menunggu di rumahnya. Sepuluh menit kemudian, ia datang dan menunjukkan 1 poket diduga sabu dan mengajak mengonsumsi bersama. Elvin pun kami tangkap dan dibawa ke Polres Kubar,” beber AKP Jamhari.

Elvin Pramadia diamankan bersama barang bukti 1 poket kecil sabu dibungkus plastik kecil warna bening seberat sekitar 1 gram. Dan sebuah telepon genggam warna hitam merek Nokia.

Tidak berselang lama, polisi kembali menangkap tersangka lainnya di kampung yang sama. Jupri Hamsah (39), yang tercatat sebagai warga RT 09 Melak Ilir, diringkus di sebuah rumah.
Berawal dari pengakuan Elvin, jika barang haram yang dipegangnya berasal dari Hamsah. Di rumah Hamsah, polisi pun menggeledah kamar tidur. Di sebuah tas rangsel warna hitam, ada kaos kaki warna putih abu-abu yang didalamnya terdapat bungkusan dililit isolasi warna hitam. Setelah dibuka, ditemukan 2 bungkus plastik yang terdapat 10 poket kecil sabu

“Dari tersangka ini kami amankan barang bukti 10 poket kecil diduga sabu dibungkus plastik kecil warna bening seberat 3,7 gram. Lalu 2 bungkus plastik warna bening, 1 kaos kaki warna putih abu-abu, 1 isolasi plastik warna hitam yang sudah terbuka, 1 uni telepon merek Nokia warna biru, dan 1 tas rangsel warna hitam merek Rivoly,” ungkap AKP Jamhari.

Ketiga tersangka terancam hukuman penjara masing-masing sedikitnya 5 tahun penjara. Karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan. Dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Sonny Lee Hutagalung


Komentar

comments