Wajib Laporkan Hasil Audit Keuangan

BARONG TONGKOK – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur meminta laporan audit keuangan tiga Perusahaan Daerah (Perusda). Batas waktu pelaporan hasil audit ketiga Perusda Kabupaten Kutai Barat itu, sampai pekan kedua Juli 2017. Perusda dimaksud adalah Sendawar Maju Sejahtera (SMS), Wisata Telekomunikasi Transportasi dan Air Minum (Witelteram), serta Jasamas Luing Makmur.
Diungkapkan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kubar, Yohanes Kinam, BPK memberi rekomendasi pada Bupati Kubar. Agar menginstruksikan Ketua Dewan Pengawas Perusda mengingatkan para Direktur Utama Perusda. “Perusda segera melakukan audit keuangan, dan hasilnya diserahkan ke Bagian Ekonomi Setkab Kubar,” ujarnya pada pertemuan bersama Direksi Witelteram, Kamis 8/6/2017.
Kinam yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kubar menjelaskan, audit dilakukan pihak Kantor Akuntan Publik sebagai auditor independen. Secara internal, audit juga akan dilakukan oleh Inspektorat Kubar bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. “Dewan Pengawas juga diminta mengevaluasi kinerja seluruh Perusda yang ada,” katanya. Ia didampingi Henny Bernadeth dari Bagian Ekonomi, dan Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Kubar, Leopord Bandarsyah.
Henny mengakui Perusda SMS telah menyerahkan hasil Audit KAP 2016, tinggal Witelteram dan Jasamas Luing Makmur yang masih ditunggu laporannya. “Tapi audit kinerja diwajibkan atas ketiga Perusda,” imbuhnya.
“Minggu depan, kemungkinan laporan hasil audit KAP sudah bisa kami sampaikan,” sahut Direktur Utama Perusda Witelteram, Syachran Eric Lenyoq yang datang bersama Direktur Operasional, Andi Yahya dan Direktur Umum, Lorensius Sunyantho.
Eric menjelaskan, auditor sedang bekerja hingga Kamis sore kemarin. Bahkan sudah mengajukan surat persetujuan telah menyelesaikan pekerjaan. Tinggal menunggu surat resmi dari pimpinan KAP yang telah melaksanakan audit keuangan tersebut. “Jika legalitas kami selaku direksi cepat kami terima, audit mestinya sudah bisa kami sampaikan jauh hari sebelumnya,” ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD Kubar Periode 2004-2009 ini mengatakan, sejak Pebruari 2017 sudah menyurati KAP. Namun, karena belum mengantongi legalitas sebagai Dirut, sehingga KAP belum bisa melakukan audit. Sedangkan Surat Keputusan Bupati Kubar Nomor 539/K-435/2017 tentang Pengangkatan Direksi Perusda Witelteram Kabupaten Kutai Barat Periode 2017-2021 baru diterima 24 Mei 2017.
“Setelah menerima SK Bupati, esoknya langsung menyurati KAP. Sehingga 26 Mei, auditor telah datang mengaudit. Sejak Pebruari 2017, kita sudah kirimkan data-data keuangan, jadi auditor sudah bekerja sebelumnya. Pekan depan hasil audit sudah bisa diserahkan ke pemerintah,” ujar Eric. Sonny Lee Hutagalung