Diduga Palsukan Dokumen SKSHH-KO Kayu dari Kubar

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Penyidik Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menangkap EC. Pria berusia 54 tahun ini dititipkan di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen angkut kayu di Kabupaten Kutai Barat.
Diduga Jual ‘Jaket’ Kayu, 3 Orang Disebut Dibekuk Tim Illegal Logging KemenLHK
“Kami telah menetapkan EC sebagai tersangka, aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kubar,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, dalam Keterangan Pers kepada wartawan pada Senin, 10 Agustus 2020 di Samarinda.
Subhan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda. Tidak hanya EC yang ditangkap, dua tersangka lain juga ditahan. Yakni B, 33 tahun dan M berumur 26 tahun.
“Tindak pidana yang sama, yaitu penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat oleh EC. Penyidik sudah lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2020,” paparnya.

Diakuinya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Lalu Satuan Polhut Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menindaklanjuti. Dilakukanlah operasi pada Senin, 3 Agustus 2020 pukul 23.20 Wita. Dua truk diperiksa saat melintas di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim mendapati dua truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin. Setelah didalami, kayu tersebut berasal dari Kecamatan Barong Tongkok, Kubar dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olah atau SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu. PO Mencimai Bersatu adalah milik EC yang beralamat di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar.
Keberhasilan penanganan kasus ini, diakui tidak lepas dari kerja sama sinergis yang terjalin dengan baik berbagai pihak. Antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan masyarakat peduli lingkungan.
Sejumlah barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Yaitu, truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi KT 8605 VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian. Juga truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DC 8865 BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan dua dokumen SKSHH-KO palsu.
Udin Angkasa Jadi Buronan, Pemain Kayu Ilegal di Kubar Sudah Tiarap?
Penyidik Gakkum KLHK menjerat para tersangka dengan Pasal 14 Huruf a dan b, Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukum penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Subhan. #Sonny Lee Hutagalung