29 Pengedar dan 3 Kurir Didominasi Lulusan SMA serta Pekerja Swasta

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kutai Barat cukup memprihatinkan. Periode Januari sampai April 2020 ini, sudah ada 25 perkara dengan 32 tersangka yang ditangani. Pengungkapan tersebut berasal dari kinerja anggota yang bernaung langsung di Polres Kubar, dan personel pada tujuh dari 15 Kepolisian Sektor jajaran.
Menurut Kepala Polres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, seluruh pengungkapan jaringan narkoba tersebut terbagi dua pencapaian. Yakni oleh Polres Kubar sebanyak 13 perkara dengan 17 tersangka. Barang buktinya adalah narkoba jenis Sabu sebanyak 24 poket seberat 12,1 gram. Kemudian adalah yang ditangani tujuh Polsek yang mengungkap 12 kasus dengan 15 tersangka. Barang bukti berupa Sabu sebanyak 71 poket dengan berat 90,4 gram.
“Jadi total barang buktinya dari pengungkapan selama kurang dari 4 bulan ini adalah Sabu sebanyak 95 poket dengan berat 102,5 gram,” ungkapnya melalui Wakil Kepala Polres Kubar, Kompol Sukarman dalam Press Release atau Siaran Pers pada Rabu, 22 April 2020.
Waka Polres Kubar yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Darwis Yusuf menjelaskan, dari total perkara itu ada satu kasus obat berbahaya. Tersangka diduga seorang pengedar obat keras jenis double L dengan barang bukti sebanyak 348 butir. “Diduga pengedar ada 29 tersangka, dan sebagai kurir dengan 3 tersangka,” katanya dalam rilis di ruang Satresnarkoba Polres Kubar yang dihadiri sejumlah awak media.
Kompol Sukarman menambahkan, dalam sebulan terakhir ini ada lima kasus dengan tujuh tersangka yang diamankan barang bukti sebanyak 40 poket Sabu seberat 79,6 gram. Rinciannya, Polres Kubar mengungkap tiga kasus dan lima tersangka dengan barang bukti Sabu lima poket seberat 4,5 gram.
Sementara yang diungkap Polsek ada dua kasus dan dua tersangka dengan barang bukti Sabu sebanyak 35 poket seberat 75,1 gram. “Itu periode 25 Maret sampai 15 April 2020 ini saja,” beber mantan Waka Polres Penajam Pasir Utara ini.
“Bahaya narkoba luar biasa bagi pelaku dan keluarga. Jika sudah candu, tidak ingat anak istri. Jika melihat atau tahu ada peredaran narkoba, segera lapor ke Polisi. Setidaknya informasikan ke anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” pesan Kompol Sukarman.

Selengkapnya daftar pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Sabu di jajaran Polres Kubar adalah:
Dipaparkan Iptu Darwis Yusuf, pihaknya membuat tabel dari seluruh pengungkapan tersebut. Misalnya berdasarkan Jenis Kelamin yang didominasi laki-laki dengan 27 pengedar dan 3 kurir. Dua lagi adalah perempuan yang disangkakan sebagai pengedar.
Sedangkan dari segi pekerjaan, para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut didominasi pekerja sektor swasta sebanyak 24 orang. Kemudian wiraswasta lima orang, dan petani satu orang. “Ada juga seorang pelajar dan seorang yang tercatat sebagai Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah,” katanya.
Jika dilihat dari segi latar belakang pendidikan, ada 19 tersangka lulusan SMA, empat lulusan SMP dan delapan hanya tamat SD. Kalau dari usia, ada seorang berumur 18 tahun, tiga tersangka berusia 18-21 tahun, 11 orang berusia 22-29 tahun dan 16 orang berusia lebih dari 29 tahun. #Sonny Lee Hutagalung