Sidang Tetap Berjalan Secara Online

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Para pelaku tindak kejahatan yang menjalani proses hukum atas sangkaan beragam pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, harus bersabar. Baik yang perkaranya dalam proses tuntutan, maupun yang telah menerima vonis dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kutai Barat. Pasalnya, empat penjara yang biasanya menerima limpahan narapidana dari Kubar, masih menutup pintu.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Wahyu Triantono, saat ini ada 48 terpidana yang belum dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Mereka sudah menerima vonis, tapi masih di ruang tahanan Polres (Kepolisian Resor Kutai Barat),” katanya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Andy Bernard Desman Simanjuntak pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Bernard Simanjuntak yang pernah menjabat Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Dumai mengatakan, ada empat penjara yang sementara menolak kiriman tahanan. Yakni Lapas Kelas IIA Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, dan Rutan Kelas IIA Sempaja di Kota Samarinda. Kemudian Lapas Kelas IIB Loa Ipuh di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terakhir, Lapas Kelas IIA di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 03, Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. “Ini akibat pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Jadi ada kebijakan menutup sementara pintu masuk penjara,” jelas Jaksa Fungsional yang pernah meraih Peringkat Dua Diklat Pidsus Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2015 ini.
Peraih Peringkat 1 Diklat Kehutanan Tahun 2018 dan Peringkat 1 Diklat Cyber Crime Tahun 2019 ini mengakui 16 tahanan sedang menjalani proses penuntutan di PN Kubar. Total 64 tahanan terpaksa masih diinapkan di ruang tahanan Polres Kubar. “Biasanya tiap bulan kami kirim yang sudah divonis hakim ke Lapas dan Rutan. Terakhir mengirim bulan Februari tadi. Kita masih menunggu kebijakan dari Kejagung,” terang Bernard Simanjuntak.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, ada dasar tidak mengirim tahanan ke penjara. Yakni Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-04. Tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/LP di lingkungan KemenkumHAM. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Polri.
Sekjen KemenkumHAM menyatakan, menolak penambahan tahanan baru di LP ataupun rutan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam surat disebutkan, terhitung Rabu, 18 Maret 2020, kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan kegiatan sidang ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ditanya soal Jaksa maupun Polisi memiliki batas waktu untuk penahanan sementara, Bernard Simanjuntak mengakui proses penuntutan tidak terkendala. Sebab persidangan tetap dilakukan, hanya dengan cara berbeda. Yakni dilakukan secara dalam jaringan atau online. Terdakwa, saksi, korban, jaksa, pengacara atau penasihat hukum dan hakim berada di ruang berbeda.
Sidang pengadilan, lanjut Bernard Simanjuntak, terbuka untuk umum. Khusus dalam masa Covid-19 ini, masyarakat tetap bisa “menghadiri” persidangan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Kecuali untuk perkara kesusilaan dan Anak Berhadapan dengan Hukum, sesuai ketentuan tertutup untuk umum.
“Untuk besuk tahanan pun ada prosedur ketat. Tidak boleh lagi pembesuk bertemu langsung tahanan. Tapi ada layar televisi atau telepon genggam untuk bertatap muka dan berbincang melalui aplikasi. Agar mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkapnya. #Sonny Lee Hutagalung