Terpidana Lainnya Sudah Dikerangkeng

SENDAWAR – Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar, Syakhroni, tidak mau disebut lamban kinerjanya. Meskipun pengungkapan kasus korupsi menjadi hal langka sejak April 2011 dia menjabat Kajari Sendawar. Anehnya lagi, 4 terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan putusan hukum tetap atau inkrah, tidak ditahan. Sementara mereka terbagi dua berkas perkara berbeda, dan masing-masing seorang rekannya telah mendekam di penjara.
“Sejak awal kami lakukan pendekatan secara kekeluargaan. Para tersangka juga memohon dengan alasan tertentu, minta tunda waktu penahanan mereka,” jelas Syakhroni melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sendawar, Arnold Atawarman.
Jaksi Kejari Sendawar mengakui belum mengambil tindakan eksekusi sesuai keputusan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI. Kendati putusan tersebut telah turun bertahun-tahun lamanya. Namun, jaksa membantah pihaknya lamban. Alasannya, sejak awal dilakukan pendekatan secara kekeluargaan.
Untuk terpidana Ignatius Ledoq Lawa – terpidana kasus korupsi proyek pengadaan mesin pemecah kemiri untuk Kampung Intu Lingau dan Kampung Terajuk, Kecamatan Nyuatan – telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang. “Berulangkali diimbau tapi tidak mau menyerahkan diri. Bahkan tempatnya jauh di Kecamatan Long Apari (Kabupaten Mahakam Ulu). Kami sudah surati Pj Bupati Mahulu terkait hal itu, tidak ada jawaban,” kata Arnold.
Ia menjelaskan kasus tersebut berawal dari pengumuman pemenang lelang Nomor: 012/PAN-PP/DPM-KB/IX/2005 tanggal 20 September 2005 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kubar. Sedangkan Stefanus Ujung yang juga menjadi terpidana dalam kasus tersebut telah meringkuk di penjara dan akan bebas pada awal tahun 2016 mendatang.
Sementara tiga tersangka korupsi dana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Kubar tahun 2002 lalu, sama hal. Para terpidana, kata Arnold, memberikan beragam alasan memohon penundaan penahanan. “Hernani Amir, Johansyah Udong dan Rokhiman, beralasan sakit dan meminta kebijaksanaan karena orangtuanya meninggal dunia. Mereka meminta ditahan bersama-sama,” jelasnya. Untuk perkara yang sama, seorang telah ditahan, yakni Thomas Edison.
Kejari Sendawar menyebut menunggu petunjuk petunjuk Kejaksaan Tinggi Kaltim hingga 26 Mei nanti. “Kalau petunjuknya untuk ditangkap paksa, maka tim Kajari dan Kajati segera turun mengeksekusi,” aku Arnold.
Ditanya kasus korupsi di Bandara Melalan Sendawar, bernasib sama. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Yulius Gun belum ditahan. Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika itu sekarang menjabat Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kubar. Kejari Sendawar masih menunggu keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kaltim. BPKP meminta LKPP di Jakarta dijadikan sebagai saksi ahli. “Mestinya tidak perlu, karena dapat dihitung kerugian Negara sebesar 32 persen. Proyek perpanjangan landasan pacu itu dikerjakan hanya 68 persen,” pungkas Arnold. #Sari Gunawan Nababan