Tunggakan Ditaksir Mencapai Rp 25 Miliar

BARONG TONGKOK – Pesatnya kemajuan pembangunan di segala bidang sejak terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, turut memacu jumlah kendaraan bermotor. Semasa masih masuk Kabupatan Kutai, ranmor yang memakai plat nomor dengan kode P hanya berjumlah ratusan unit. Di tahun 2015 telah mencapai 77.228 unit di Kubar dan Kabupaten Mahakam Ulu yang terbentuk di tahun 2012 lalu.
Dari jumlah itu, roda dua mencapai 70.926 unit. Sisanya adalah roda empat dan lebih sebanyak 6.302 unit. Namun, kesadaran untuk membayar pajak masih minim pada para pemilik ranmor. Terbukti, yang rutin membayar pajak roda dua tidak mencapai setengah dari jumlah tercatat. Masih ada 41.409 pemilik ranmor roda dua yang belum membayar pajak. Sedikit lebih baik, ada 4.157 roda empat yang telah dibayarkan pajaknya.
Jika dihitung, pajak tertunggak dari ranmor roda dua mencapai Rp 8,2 Miliar lebih. Jumlah tersebut jika 41.409 unit dikalikan rata-rata Rp 200 ribu setiap roda dua. Kemudian Rp 2,1 Miliar jika 2145 unit roda empat dikalikan rata-rata Rp 1 juta. Total Rp 10,3 Miliar tersebut, akan membengkak jika tunggakan pajak hingga tiga tahun. Sehingga ditaksir pajak yang menunggak dari ranmor bisa mencapai Rp 25 Miliar.
Menanggapinya, Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Kutai Barat, Akhmad Sarkawi, mengimbau kesadaran para pemilik ranmor. Agar lebih sadar untuk membayar ranmor yang beralamat di Kubar dan Mahulu. Meski terlihat kesadaran masih minim, dia dapat memaklumi dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. “Tapi kewajiban pajak kendaraan tersebut juga sangat diperlukan untuk pembangunan,” katanya.
Sarkawi menjelaskan, untuk Kubar dan Mahulu, masyarakat tidak perlu jauh-jauh membayar pajak sejumlah surat-surat ranmor atau sumbangan wajib. Seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ). Karena masing-masing di dua daerah itu telah ada perwakilan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat adalah lembaga layanan masyarakat yang merupakan sistem kerja sama secara terpadu, antara kepolisian, dinas pendapatan provinsi, dan PT Jasa Raharja dalam satu atap atau kantor pelayanan.
Di Kubar, Samsat ada di kawasan komplek perkantoran Pemkab Kubar, tepatnya di jalan jalur dua menuju Kampung Sumbersari. Sedangkan di Mahulu, kantor Cabang Samsat Kubar berada di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun. Namun untuk mengganti plat nomor kendaraan masih harus di Kubar. “Jadi kita imbau warga pemilik ranmor sadar untuk membayar pajak kendaraannya, demi pembangunan daerah,” kata Sarkawi.
Disinggung soal besaran tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat se-Kubar dan se-Mahulu, Sarkawi kelihatan menolak menjelaskan. “Wah kalau itu saya tidak berwenang menjelaskan pak. Harus seizin Kepala Dispenda Kaltim di Samarinda,” tukasnya. #M Imran