5.029 Pencari Kerja di Kubar, 48 % Masih Pengangguran

12 views

UMK Mencapai Rp 2,8 Juta

Kepala Bidang Pelatihan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Roland Tampubolon. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Selama tahun 2017, terdapat 5.029 pencari kerja di Kabupaten Kutai Barat. Dari jumlah itu, baru 2.724 orang atau 52 persen yang telah mendapat pekerjaan. Sisanya belum diketahui nasibnya, apakah telah bekerja tapi tidak melapor. Atau memang masih berstatus pengangguran. Sebab sebagian besar perusahaan masih ‘enggan’ melaporkan data tenaga kerjanya.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kubar, Mobilala, pencari kerja yang telah mendapat pekerjaan itu terdiri dari 817 Tenaga Kerja Non Lokal atau Antar Kerja Lokal, dan kabupaten sebanyaj 1.907 orang. Sekitar 30 persen dari jumlah itu bekerja di sektor pertambangan. Dan selebihnya di sektor umum dan perkebunan.

“Ada pengurangan pencari kerja. Hanya saja laporan dari si karyawan belum ada, dan manajemen perusahaan juga belum menyampaikan laporannya ke Disnaker,” ungkap Mobilala melalui Kepala Bidang Pelatihan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Roland Tampubolon, Senin 9/4/2018.

Kebanyakan pencari kerja di Kabupaten Kutai Barat masih mengincar pekerjaan di sektor pertambangan. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Roland menjelaskan, penyerapan tenaga kerja sektor pertambangan tampak meningkat saat ini. Jika disatukan dari sektor lainnya, ada sekitar 3.000 tenaga kerja yang terserap. Namun data itu belum valid karena tidak semua manajemen perusahaan menyampaikan laporan ke Disnaker. “Kebanyakan pencari kerja yang terdata di Kubar berusia 15 sampai 54 tahun,” katanya.

Ditanya besaran Upah Minimum Kabupaten Kubar, Roland mengaku diberlakukan sejak Januari 2018. Yakni Rp2.792.399 bagi karyawan baru atau bekerja belum setahun dan masih belum berkeluarga. Sementara UMK di sektor pertambangan minimal Rp2,8 juta. Dan sektor perkebunan seniai Rp2.793.000. Besara UMK tersebut sudah sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur. Seluruh manajemen perusahaan harus menerapkannya.

Soal proses rekrutmen, imbuh Roland, seluruh manajemen perusahaan di Kubar harus memiliki bukti Wajib Lapor Tenaga Kerja yang menjadi persyaratan mutlak dipenuhi. Jika butuh tenaga kerja, perusahaan terlebih dahulu menyampaikan informasi owongan ke Disnaker. Setelah Disnaker mengeluarkan bukti informasi lowongan, perusahaan baru bisa melakukan rekrutmen atau seleksi karyawan di Informasi Pencari Kerja di Kubar.

Kemudian Manager Perusahaan menyampaikan ke Disnaker hasil rekrutmen itu, untuk dilakukan penempatan calon karyawan yang dianggap sudah lolos seleksi. Usai penempatan, seluruh manajemen perusahaan akan membuat Laporan Bulanan terkait keberadaan tenaga kerjanya. “Minimal per tiga bulan harus dilaporkan ke Disnaker, agar tahu perkembangan jumlah tenaga kerja di Kubar. Sehingga kita tahu, berapa tenaga kerja yang sudah terserap sesuai IPK di Disnaker,” jelas Roland. #Lilis Sari

Komentar

comments