5 Polisi Kubar Bakal Dipecat

1468

Terlibat Narkoba dan Penganiayaan

2505_5 Polisi Kubar Bakal Dipecat (1)
PESAN POLRI: Kapolres Kutai Barat AKBP Hindarsono memberi arahan atau petunjuk kepada para kapolsek maupun perwira yang bertugas di jajaran Polres Kubar, agar menegakkan hukum di internal dan eksternal wilayah masing-masing.    DEESELHA/KabarKubar.com

BARONG TONGKOK – Sejak resmi menjabat Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, Mei 2015 lalu, terus melakukan banyak pembenahan. Tidak hanya tegas pada proses hukum warga sipil, di internal kepolisian juga tidak dibedakan. Terbukti, lima anggota Polres Kubar akan dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Penegakan hukum di tengah masyarakat yang diakui banyak kalangan cukup baik sejak Polres Kubar dipimpin Hindarsono, tidak beda penerapannya kepada 582 polisi di Kubar. Mereka yang bertugas di Markas Polres Kubar dan di 14 polsek, termasuk di 3 Sub Sektor, harus bertindak dan berperilaku sebagaimana motto Polri, yakni melayani, melindungi dan mengayomi. “Polisi harus memberi pelayanan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu. Karena sebelum revolusi mental, masyarakat tidak percaya lagi kepada polisi. Polisi mencari citra dan simpati masyarakat. Kalau justru merusak, akan diperigatkan dan dikenakan saksi. Sanksi bisa diproses hukum hingga PTDH,” jelasnya, Rabu 25/5/2016 di ruang kerja.

Hindarsono mengatakan, sejak menjadi anggota Polisi dengan pangkat Bintara, atau mauk PNS di kepolisian, harus bersih dan menjadi teladan. “Jangan naik motor saja tidak pakai helm, kaca spion juga tidak ada, bahkan motornya tidak pakai plat nomor kendaraan. Ya kalau seperti itu, kok mau menertibkan warga,” ujarnya.

Diakuinya, Polres Kubar telah menerima saran hukum dari Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk pemecatan lima anggota Polres Kubar. Jumlah itu dari total delapan polisi yang bermasalah dalam tindak pidana umum seperti penganiayaan serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Saat ini ada lima polisi yang mendekam di ruang tahanan khusus Polres Kubar. “Ya dalam tahanan Propam, ada lima anggota,” urainya didampingi Kepala Unit Profesi dan Pengamanan Polres Kubar, Inspektur Dua Sainal Arifin.

2505_5 Polisi Kubar Bakal Dipecat (2)

Kapolres menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan tersebut bukan atasnama pribadi sebagai kapolres. Melainkan sistem yang harus dilaksanakan dari atas. Polisi, kata dia, harus memiliki kompetensi di bidang skill (keterampilan), knowledge (pengetahuan), attitude (sikap) dan morality (moral). Jika seorang Polisi justru meresahkan masyarakat, itu menghambat dan merusak citra kepolisian. Disadari, kepolisian mengurus banyak hal, hingga sulit untuk fokus kepada satu hal.

Hindarsono mengingatkan seluruh anggota di jajarannya untuk menjaga perilaku sehari-hari. Jika harus masuk ke lokalisasi, harus dibekali surat perintah. Bukan untuk bersenang-senang sebagaimana warga sipil biasa. “Kalau ada sprint tidak apa-apa. Tapi kalau disana hura-hura dan berbuat onar, itu bukan Polisi, tapi kotoran rakyat. Saya perangkat ditunjuk pimpinan, ya laksanakan disiplin. Polisi harus beri perlindungan pada masy, karena gaji kita dari keringat rakyat,” katanya.

Kepada para kapolsek, Hindarsono berpesan agar meningkatkan pelayanan, moral dan kesopanan Polisi. Serta tidak menutupi perilaku negatif anggotanya. Jika diketahui menutupi, kapolsek tersebut akan ditindak tegas. “Kalau semua perwira dan anggota sopan pada masyarakat, kita bangga. Jangan personil Polres Kubar jadi pemicu dan berlaku buruk pada masyarakat. Kita harus ikut menjaga nama baik Polri,” tegasnya.   #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments