5 Tahun Buron Kasus Korupsi Jembatan Tikah, Saptoni Ditangkap Tim Tabur Kejagung

50

Kerugian Negara Mencapai Rp2,67 Miliar

Saptoni saat dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara hingga dijemput Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

JAKARTA – KABARKUBAR.COM

Setelah kabur selama lima tahun lebih, Saptoni akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 25 Januari 2023 sekira pukul 22.40 WIB. Ia diamankan Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari sebuah rumah di Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Saptoni yang berusia 45 tahun, ditangkap di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalsel. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan penangkapan Saptoni. Penjelasan disampaikan kepada media massa dalam Siaran Pers Nomor: PR-131/131/K.3/Kph.3/01/2023 yang diterima pada Kamis, 26 Januari 2023 siang.

Dikatakan, Saptoni merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah berukuran 14 meter x 8 meter. Kegiatan tersebut ditampung dalam anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2015.

Kontraktor Proyek Jembatan Tikah Jadi Buronan, PPK Kena Stroke

“Nilainya Rp4.997.089.200 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar,” ungkap Ketut Sumedana yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dan Kepala Kejari Bantul.

Saptoni sendiri adalah Direktur PT Bumi Anugrah Persada yang beralamat di Jalan Gajah Mada, RT 03, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Alamat lain adalah di Jalan Awang Long Senopati, RT 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Kaltim.

Selama 5 tahun lebih buron, Saptoni akhirnya ditangkap dari sebuah rumah di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Ia masuk DPO karena beberapa kali tidak hadir saat dipanggil oleh Penyidik Kejari Kubar. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kubar Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017. Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kubar Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017, Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kubar Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

“Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara. Sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kubar,” jelas Ketut.

Ini Dia, 3 Pejabat Mahulu Tersangka Korupsi Jembatan Tikah

Catatan KabarKubar, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kubar dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah itu. Tiga di antaranya adalah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mahulu kala itu. Yakni, Bambang Eko Pudjianto selaku Kepala Dinas PU, Vitalis Hang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan Markus Hurang yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Sedangkan Saptoni sebagai pelaksana kegiatan atau Kontraktor Pelaksana.

Bambang Eko Pudjianto dan Markus Hurang telah ditahan sejak 9 November 2017, dan kemudian menjalani hukuman setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sementara Vitalis Hang tidak ditahan karena terkena stroke, dan Saptoni melarikan diri.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kaltim, kerugian negara pada proyek dibiaya APBD Mahulu tahun anggaran 2015 itu mencapai Rp 2,67 miliar.

Proyek yang dilaksanakan PT Bumi Anugrah Persada itu bersumber dana dari APBD (Dana Perimbangan) tahun anggaran 2015, dengan nomor kontrak: 630/SPK-05/BM-APBD/DPU-MU/VIII/2015.

Waktu Pelaksanaan selama 90 hari kalender, yakni 10 Agustus 2015 hingga 08 Desember 2015 dan Masa Pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas PU Mahulu, kegiatan tersebut bernomor: 1.03.01.33.61.5.2.

Namun hingga akhir tahun 2016, atau setahun setelahnya, pekerjaan tidak juga rampung. Bahkan diperkirakan baru sekitar 35 persen dari target yang direncanakan. Sementara, Dinas PU Mahulu telah melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak Kontraktor Pelaksana.

Saptoni sebagai Direktur PT Bumi Anugrah Persada, ‘menghilang’ dan nomor telepon genggamnya di 085339091444 pun tidak lagi dapat dihubungi sejak Oktober 2016.

Dalam dokumen yang didapat KabarKubar, pembayaran proyek dilakukan dalam tiga tahap, yakni:

Rp 417.840,00 sebagai Uang Muka 20 persen. Pembayaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 0110/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 23 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 01270/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 30 Desember 2015.

Rp 1.729.804.260,00 sebagai Progres 54,61 Pembayaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 0247/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 11 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 02348/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 16 Desember 2015.

Rp 2.267.867.100,00 sebagai Progres 100 Pembayaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 0339/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 23 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 03225/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 30 Desember 2015. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments