OKP dan Paguyuban Tidak Ada Yang Aktif
BARONG TONGKOK – Terbitnya Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tampaknya belum dipahami jelas kalangan aktivis di Kabupaten Kutai Barat. Sebab hingga kini masih banyak Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kepengurusannya. Dari data di Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kubar tahun 2015, lebih separuh Ormas maupun LSM telah kadaluarsa.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kubar, Jenton, UU Nomor 17 tahun 2013 merupakan pengganti atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Pada peraturan terbaru itu terdapat paradigma baru yang mana pemerintah menempatkan ormas sebagai mitra kerja. Sehingga diharap ormas bisa lebih berperan bersama-sama pemerintah dalam membangun daerahnya. “Kita ingin sama-sama membangun masyarakat yang lebih maju, khususnya dalam berorganisasi untuk kepentingan bersama,” ujarnya, Kamis (14/5/2015) di kediaman.
Dari data dimiliki Kesbangpol Linmas Kubar, ada 61 Ormas dan 17 LSM yang terdaftar. Rinciannya, 16 LSM, 8 Ormas Bidang Profesi, 9 Ormas Bidang Kesamaan Agama, 4 Bidang Paguyuban, 3 Organisasi Kepemudaan, 34 Ormas Bidang Kesamaan Kegiatan dan 3 Ormas Bidang Kesamaan Fungsi. Namun per April 2015, 24 Ormas dan 11 LSM belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar. “Kami meminta mereka yang SKT kepengurusannya sudah kadaluarsa segera mendaftar ulang,” kata Kepala Sub Bidang Kelembagaan dan Politik, Muhammad Imam Danuri.
Dicermati dari data tersebut, dari 3 OKP yang terdaftar, seluruhnya telah habis masa berlaku SKT dimiliki. Demikian pula dengan 4 Paguyuban yang terdaftar, semuanya tidak berlaku lagi. Dari jumlah yang masih aktif, ada 9 yang akan kadaluarsa di tahun 2015 ini. Yakni Kerukunan Keluarga Kalimantan Tengah dengan nomor surat: 225/247/BKPP-KB.02/IV/2005, Tuah Halam Mekaam nomor: 225/101/BKPP-KB.02/V/2009, DPC Asosiasi Pendeta Indonesia Kubar nomor: 220/199/BKPP.02/VI/2011, Majelis Dakwah Islamiyah nomor: 220/01/04/0077/X/2014, Sempekat Takaq Pemuda Adat Dayak nomor: 220/423/BKPP-KB.02/IX/2010, DPC Garda Garuda Merah Putih Kubar nomor: 220/406/BKPP-KB.02/X/2010, Forum Komunikasi Petinggi nomor: 220/392/BKPP-KB.02/IX/2010, Komisi Pemantau Otonomi Daerah nomor: 220/515/BKPP-KB.02/XII/2010, Etno Institute nomor 220/163/BKPP-KB.02/V/2011 dan Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo nomor: 220/257/BKPP-KB.02/V/2012.
“Kami juga meminta Ormas atau LSM lain yang berkegiatan di Kubar tapi belum terdaftar untuk segera mendaftarkan kepengurusannya di Kesbangpol Kubar,” imbau Imam Danuri. #Sari Gunawan Nababan