Terancam Dipenjara Hingga 10 Tahun dengan Dikenakan UU Darurat Nomor 12

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Patroli Satuan Shabara Kepolisian Resor Kutai Barat mengamankan 7 pemuda, di Alun-alun Itho Kompleks Kantor Bupati Kutai Barat, Jumat 20/10/2017. Mereka yang sedang menenggak minuman keras, digeledah dan digiring ke Polres Kubar. Seorang di antaranya, RS (23), terpaksa dikenakan sanksi pidana, karena didapati menyimpan sebilah badik.
Diungkapkan Kepala Polres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahonor, ketujuh pemuda dibawa ke Mapolres Kubar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan RS, akan diproses sebagaimana hukum berlaku. “Karena membawa senjata tajam, ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya melalui Kepala Sat Sabhara, AKP Kadiyo, Sabtu 21/10/2017 di ruang kerja.

Dibeberkan AKP Kadiyo, Polisi melakukan patroli rutin di kawasan Perkantoran Bupati Kubar. Jumat 20/10/2017 sekira pukul 17.30 Wita, 7 pemuda yang kebanyakan masih remaja, didapati dalam kondisi mabuk. Ketika digeledah, RS didapati menyimpan sebilah badik yang diselipkan di pinggang.
Kasat Sabhara menyebutkan, setiap orang yang membawa, memiliki serta menguasai senjata tajam tanpa ijin, dipastikan melanggar aturan. Sebagaimana tertuang dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, RS telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal.

“Saudara RS kini telah kami serahkan ke pihak penyidik dan terancam dipenjara hingga 10 tahun,” jelasnya.
Ditambahkannya, Polres Kubar dan jajarannya akan menyosialisasikan tentang UU Darurat Nomor 12 ini. Baik sosialisasi ke sekolah ataupun sosialisasi ke masyarakat yang dilakukan dengan pola atau konsep Patroli Dialogis. #Bripda Agus Purnomo/Humas Polres Kutai Barat