3 Dikabarkan Sudah Ditangkap Kembali
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tujuh tahanan dikabarkan melarikan diri dari ruang tahanan di Markas Komando Kepolisian Resor Kutai Barat. Berita pelarian tujuh pesakitan yang sedang menjalani proses hukum di berbagai kasus pidana itu ramai diperbicangkan di media sosial. Hanya saja, berita yang ramai dibicarakan di media sosial itu enggan dikomentari pihak Polres Kubar.
“Nihil ndaannn,” tulis Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 6/6/2019.
KabarKubar pun berusaha mengonfirmasi terkait kabar beredar di sejumlah grup Facebook dan WhatsApp itu kepada Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kubar, Kompol Sarman. Hanya saja, pria yang juga menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Kubar itu enggan berbicara. “Silahkan konfirmasi langsung ke Kapolres (AKBP I Putu Yuni Setiawan),” katanya.
Informasi diterima KabarKubar dari berbagai sumber, tujuh tahanan tersebut melarikan diri di malam perayaan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Kejadian diperkirakan terjadi Rabu 5/6/2019 sekitar pukul 02.50 Wita. Setelah memotong teralis besi kamar mandi di Blok 1, kemudian memanjat tembok kamar mandi.
Setelah berhasil keluar, langsung melarikan diri lewat belakang asrama di kompleks Mako Polres Kubar. Dari tujuh tahanan yang kabur, empat orang tersandung kasus narkoba, dua kasus pencurian dengan tindak kekerasan dan seorang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Menurut keterangan berbagai sumber tepercaya, tiga dari tujuh tahanan yang kabur sudah dibekuk kembali pada Jumat 7/6/2019 kemarin. Namun tidak disebutkan, siapa saja yang sudah ditangkap kembali. Sementara empat lainnya masih dalam pengejaran aparat dari Polres Kubar.
Mereka yang kabur tersebut, adalah;
- Kamal Husen disangkakan Pasal 365 KUHP
- Yapan alias Pendi disangkakan Pasal 365 KUHP
- M Arifin disangkakan Pasal 81 ayat (1) KUHP
- Lingga Adi Wijaya disangkakan Pasal 114 dan 112 KUHP
- Rahmadi Tedy disangkakan Pasal 114 dan 112 KUHP
- Nordin disangkakan Pasal 114 dan 112 KUHP
- Irwan Romadoni disangkakan Pasal 114 dan 112 KUHP #Ekilovis