Korupsi Seragam Sekolah Tahun 2017, Ini Vonis Syahran, Brill Marludi dan Wanda Setiawan

145

Brill Divonis Penjara 5 Tahun, Denda Rp250 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp1,1 Miliar

Sidang Brill Abraham Marludi bersama Yakobus Yamon terkait kasus korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Kutai Barat Tahun Anggaran 2018. ACHMAD YUSUF/KABARKUBAR.COM

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Tiga terdakwa kasus korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017, telah dijatuhi vonis. Majelis hakim menyatakan Syahran, Brill Abraham Marludi dan Wanda Setiawan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara dengan vonis berbeda.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, menyatakan Kegiatan Pengadaan Seragam untuk anak sekolah itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Yakni senilai Rp1.605.525.101 dari nilai kontrak Rp5.154.538.700, sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Provinsi Kaltim.

Syahran selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan dimaksud, sebelumnya dituntut selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor, menilai Syahran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Ia bersama-sama dengan Wanda Setiawan dan Brill Abraham Marludi, disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Majelis Hakim diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi. Dalam Amar Putusannya, menyatakan Syahran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair.

Namun Syahran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahran dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp100 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Vonis berbeda dijatuhkan kepada Brill Abraham Marludi anak dari Belugok dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsidair 3 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp1.155.525.101. Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mentupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU, yang menuntut Brill Marludi pada sidang sebelumnya selama 10 tahun denda Rp500 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa membayar Uang Pengganti Rp1.155.525.101,- atau pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dibayar.

Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017 yang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa. ACHMAD YUSUF/KABARKUBAR.COM

Sementara Wanda Setiawan Bin Endang Muhari menjalani sidang putusan dengan nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Direktur CV Remaja ini dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU, yaitu penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam Dakwaan Primair.

Terhadap putusan itu, ketiga terdakwa yang disidang terpisah, menyatakan Pikir-Pikir. Wanda didampingi Handoko SH selaku Penasehat Hukum. Sedangkan Brill Marludi didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dan Supiatno SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda. #Achmad Yusuf

Komentar

comments