Abaikan Pekerja Lokal, SJK Didemo Warga 3 Kecamatan

2 views

DPRD Segera Fasilitasi dengan Manajemen Perusahaan

Aksi unjuk rasa perwakilan tiga kecamatan di sekitar areal tambang PT Gunungbayan Pratamacoal dikawal ketat petugas dari Polres Kutai Barat, Rabu 12/7/2017. Dalam demo ditujukan kepada manajemen PT Sims Jaya Kaltim itu, diajukan 11 tuntutan.  ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

SILUQ NGURAI-KABARKUBAR.COM
Merasa tidak diakomodasi sebagai tenaga kerja oleh PT Sims Jaya Kaltim, sekitar 500 warga Kecamatan Jempang, Muara Pahu dan Siluq Ngurai berdemo, Rabu 12/7/2017. Aksi unjuk rasa digelar di mes SJK di Jalan trans Kalimantan, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang. Dalam demo ke perusahaan pertambangan batubara yang merupakan sub kontraktor PT Gunungbayan Pratamacoal itu, disampaikan 11 tuntutan.

Demo damai ini dikawal puluhan petugas dari Polres Kubar yang dipimpin langsung Kapolres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono. Dalam tuntutan kepada manajemen SJK, ditandatangani atas hasil kesepakatan masyarakat yang diwakili Oman Yanus, Santrin Ruhan Nuaq, Ignasius Apong, Thomas Gori, Ajis Ansar, dan Sensi.

Tuntutan pertama, GBPC dan subkontraktor terutama SJK wajib memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal. Terutama warga Kecamatan Jempang, Siluq Ngurai, dan Muara Pahu. Terlebih dengan masyarakat bersentuhan langsung dengan perusahaan, atau penduduk kampung yang wilayahnya masuk di areal tambang.


Kedua, masyarakat menyatakan menolak keberadaan PT Paritas Bumi Kencana sebagai labour supply atau pemasok tenaga kerja. Dan meminta SJK yang menanggani langsung penerimaan karyawan. Ketiga, SJK wajib menyediakan tempat bagi karyawan lokal yang mau tinggal di mes. Keempat perusahaan wajib menyediakan transportasi antar jemput karyawan ke masing-masing kampung sekitar tambang.

Kelima, SJK dan subkontraktor lainnya wajib menyediakan makan bagi karyawan tiga kali sehari. Keenam, mewajibkan perusahaan membuka program magang dan apprentice bagi kaum muda non skill yang belum terakomodir di perusahaan. Ketujuh, perusahaan wajib transparan tentang kebutuhan tenaga kerja dan konsekuen persentasi tenaga lokal 70 persen dan 30 persen non lokal.

Kedelapan, khusus tenaga kerja non skill, 100 persen harus diambil dari lokal. Kesembilan, perusahaan wajib menempatkan minimal 3 orang dari masing-masing kecamatan untuk diposisikan menjadi perwakilan HRD/General Affair/Eksternal Affair di masing-masing perusahaan.

Kesepuluh, meminta GBPC memfasilitasi pertemuan perwakilan masyarakat, aparat kampung, muspika, dengan SJK, dan sub kontrator lainnya. Dengan menghadirkan direksi atau manager yang bisa mengambil kebijakan. Terakhir, pertemuan dimaksud dilakukan pada tanggal 12 Juli 2017 pertepatan dengan unjukrasa masyarakat lokal.

Aksi unjukrasa ini belum ditanggapi serius oleh manajemen SJK atau GBPC. Namun Wakil Rakyat dari gedung Parlemen Kutai Barat, yakni Arkadius Elly dan Yustinus Agus, turun langsung di lokasi demo. Arkadius Elly yang juga Wakil Ketua DPRD Kubar, berjanji akan membawa tuntutan tersebut dalam rapat dengat pendapat atau hearing bersama pihak terkait.

“Agar secepatnya aksi ini ditangani dengan baik, pihak DPRD bersedia memfasilitasi mengundang manajemen SJK ke gedung DPRD Kubar,” kata Kepala Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai, Johansyah Pong.    Sonny Lee Hutagalung


Komentar

comments