Ada 584 Perawat, PPNI Kaltim Harap Perawat Honorer Diangkat Jadi PNS

0 views

Distribusi Masih Menumpuk di Perkotaan

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dari 8.901 Perawat yang bertugas di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur, terbanyak ada di Kota Samarinda dengan 2.000 Perawat. Dan paling sedikit di Kabupaten Mahakam Ulu dengan 130 Perawat. Sedangkan di wilayah Kabupaten Kutai Barat terdapat 584 orang bekerja sebagai Juru Rawat Pasien. Tidak hanya bertugas di Puskesmas, klinik dan rumah sakit milik pemerintah, tapi mereka juga mengabdi di unit pelayanan kesehatan milik swasta atau perusahaan.

Menurut Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Kaltim, Sukwanto, semua perawat wajib mendaftar dan terdaftar di Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI setempat. Sedangkan di Kubar sudah ada 4 DPK yang dinaungi DPD PPNI Kubar. “Ada dua hal yang biasanya dikeluhkan perawat. Yaitu soal besaran honor baik di swasta maupun negeri, dan pengangkatan Perawat Honorer menjadi PNS,” ujarnya, Selasa 26/6/2018 di ruang kerja.



Sukwanto menjelaskan, kepastian nasib perawat yang masih berstatus honorer menjadi PNS terus diperjuangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPNI. Melalui Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia, telah melakukan berbagai upaya ke berbagai instansi atau lembaga terkait di Pusat.  Termasuk melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, Komisi IX DPR RI, Menteri PAN RB dan Menteri Kesehatan. Agar ada kepastian hukum untuk memperbaiki status pegawai dan kesejahteraan.

Sebab tahun 2018 ini akan ada formasi CPNS dari reguler. Sedangkan perawat honorer sampai saat ini belum diberikan kesempatan atau kuota pengangkatan CPNS secara khusus. Sehingga sebagai tenaga kesehatan khususnya perawat yang bekerja di Instansi pemerintah semakin terpuruk tanpa kepastian hukum. “Perawat dituntut memberikan pelayanan berkualitas standar, tetapi Perawat tidak menerima upah yang standar,” ungkap Sukwanto yang meraih gelar Strata 3 dari Universitas Brawijaya.

Soal besaran honor, Sukwanto mengakui belum sesuai dengan Surat Edaran DPP PPNI. Yakni sebesar 3 kali Take Home Pay, atau tiga kali lipat dari Upah Minimum Regional. Sebagaimana Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 561/k.796/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2018, adalah Rp2.792.399. Nilai ini meningkat dari tahun 2017 yang mencapai Rp2.476.680. “Jika dikalikan tiga, setidaknya mencapai Rp7,5 juta perbulan. Tapi faktanya belum sampai Rp3 juta,” kata pria yang pernah bertugas selama 8 tahun di Rumah Sakit Atma Husada, Kota Samarinda.

Diakuinya, 584 Perawat itu sudah mencukupi untuk di Kubar. Namun pendistribusiannya masih menumpuk di wilayah perkotaan. Sehingga ia berharap, ada ketegasan pemerintah daerah dalam hal penugasan para Perawat ke 16 kecamatan se-Kubar. “Perawat siap ditempatkan di mana saja. Tinggal pemerintah memberikan kontrak yang disertai lokasi penugasannya,” pungkas Sukwanto. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments