Ada Apa Di Balik Mangkraknya Jembatan ATJ? Ini Kronologis Lengkapnya

38 views

Pemkab Kubar Serius Rampungkan Dengan Berbagai Upaya

Penjabat Sementara Bupati Kutai Barat, HM Syirajuddin, bersama Sekretaris Kabupaten Kutai Barat Ayonius dan Kepala Bappeda Kubar H Achmad Sofyan, memberikan penjelasan terkait kelanjutan Pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat pada Selasa, 17 November 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Mangkraknya Pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat atau ATJ yang melintasi Sungai Mahakam di Kabupaten Kutai Barat, ramai dibicarakan masyarakat. Tidak hanya di lingkungan warga, rumor terkait jembatan yang direncanakan sepanjang 1.040 meter ini pun dibahas di media sosial. Atas tudingan tidak ingin melanjutkannya, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memberikan penjelasan.

“Meluruskan rumor di media sosial terkait kelanjutan Pembangunan Jembatan ATJ,” kata Penjabat Sementara Bupati Kutai Barat, HM Syirajuddin pada Selasa, 17 November 2020 di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, tindak lanjut proyek Jembatan ATJ merupakan kebutuhan masyarakat Kubar. Terutama sebagai akses penghubung seluruh masyarakat Kubar. Tidak hanya di wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulatn dan Kecamatan Melak. Sejalan dengan fungsi pemerintahan, salah satunya fungsi pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat diakui berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pembangunan infrastruktur yang belum selesai. Terlebih merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kubar. Salah satunya adalah penyelesaian Jembatan ATJ.

Sisi Jembatan Aji Tullur Jejangkat di wilayah Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Hanya saja, menurut Syirajuddin, langkah pemerintah harus berpedoman kepada aturan atau perundang-undangan yang berlaku. “Hal ini dilakukan agar setiap pemenuhan prosedur administrasi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya yang didampingi Sekretaris Kabupaten Ayonius, dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan Daerah atau Bappeda Kubar, Ahcmad Sofyan.

Salah satunya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 54 A ayat 6, ditentukan jangka waktu penganggaran kegiatan Tahun Jamak atau Multiyears sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Yakni, tidak melampaui akhir tahun jamak. Tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir. Ketentuan pasal ini ditujukan untuk mengatur dan membatasi, limitasi waktu atau jangka waktu pelaksanaan terhadap kegiatan tahun jamak.

“Yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak, tidak boleh melebihi atau melampaui akhir masa jabatan kepala daerah berakhir. Maka seharusnya proses pengerjaan sampai dengan penyelesaian proyek tersebut harus selesai pada masa pemerintahan Bupati Kubar periode 2011-2016,” tegas Syirajuddin.

Dijelaskannya, sesuai perencanaan awal, nilai kontrak pembangunan Jembatan ATJ senilai Rp341 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 20 November 2015. Didasari Kontrak Nomor: 602.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI/2012 tertanggal 21 November 2012.

Pemkab Kubar, lanjutnya, sangat serius untuk melanjutkan pembangunan Jembatan ATJ. Yang dibangun di Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak dan Kampung Karangan di Kecamatan MMB. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk bisa merampungkannya.

Salah satunya Rapat Pembahasan Kelanjutan Pelaksanaan Pembangunan Jembatan ATJ bersama para pihak terkait pada Kamis, 14 Maret 2019. Sesuai dengan Berita Acara Nomor: 132/TU/DIT/2, Angka II pertimbangan Huruf A angka 1 yang berisi Pasal 54 A ayat 2, kegiatan tahun jamak setidaknya harus memiliki tiga kriteria.

Pertama, pekerjaan kontruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan. Kedua, pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.



Angka II Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016, lampiran 5 angka 25, jangka waktu kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Angka II Pertimbangan Huruf B dalam hal kelanjutan pembangunan Jembatan ATJ, Pemkab Kubar agar mempedomani ketentuan sebagaimana disebutkan pada Huruf A.

Ketiga, merujuk pada ketentuan hasil rapat di atas, seperti dimaksud pada Huruf A dan B, pada prinsipnya jangka waktu kegiatan tahun jamak tidak boleh melebihi atau melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Tidak itu saja, ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan juga mengingatkan. Pasal 9 ayat 1, menegaskan setiap keputusan dan atau tindakan, wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Huruf B itu, yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan,” jelas Syirajuddin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti dugaan kasus korupsi pada Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat yang dilakukan oknum internal PT Waskita Karya. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Asas kepastian hukum, papar Syirajuddin, mengisyaratkan setiap keputusan dan tindakan dari pejabat pemerintah. Agar senantiasa memerhatikan dan mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

Sedangkan asas kecermatan, didasarkan pada data dan informasi yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan atau pelaksanaan. Sehingga keputusan dan atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan secara cermat sebelum tindakan tersebut ditetapkan dan atau dilakukan.

Merujuk pada pertimbangan yang disampaikan itu, putusan dan tindakan Pemkab Kubar dalam proses kelanjutan pembangunan infrastruktur di wilayah Kubar harus cermat. Termasuk dalam melanjutkan pembangunan Jembatan ATJ. “Tetap berdasarkan pada prinsip-prinsip dan asas pemerintahan yang baik serta kepastian hukum,” pungkasnya.

“Secara teknis, saya serahkan kepada Bappeda untuk menguraikan kronologis pembangunan sampai pada akhir pelaksanaan yang tidak rampung,” ujar Sekda Kubar, Ayonius.

Penjelasan Teknis
“Pemerintah sangat serius menyelesaikan Jembatan ATJ,” kata Achmad Sofyan, yang diminta memberikan penjelasan terkait mangkraknya proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tersebut.

Achmad Sofyan mengungkapkan, proyek multiyears itu dilaksanakan dari tahun 2012 sampai 2016. Kontrak disertai Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding bersama pihak DPRD Kubar dengan nilai Rp341.010.475.000.

Dalam perjalanannya, terjadi perpanjangan kontrak sampai empat Adendum (perjanjian tambahan). Sebab akhir masa jabatan kepala daerah pada 18 April 2016, namun melebihi waktu multiyears pada 20 November 2016. Kemudian perpanjangan kontrak yang terakhir, adendum melebihi masa jabatan dari 18 April 2016 menjadi 30 November 2016.

Pada posisi terakhir, senilai Rp286.762.619.000 dengan nilai kontrak setelah Cutting Off sesuai nilai fisik yang telah terealisasi di lapangan. Kemudian pada 7 Oktober 2016, Terbit surat bernomor: 050/1437/BAPTU/X/2016, Perihal Penundaan Kegiatan Multiyears Tahun 2016. Dimana menunda pelaksanaan multiyears sebagai solusi untuk mengurangi defisit APBD Kubar tahun 2016.

Cutting Off kegiatan multiyears yang belum selesai dialihkan statusnya menjadi Single Years atau Tahun Tunggal. Reschedule atau jadwal ulang dibahas lebih lanjut. Dimana ini terjadi penurunan pendapatan,” papar Achmad Sofyan.

Jembatan Aji Tullur Jejangkat dikunjung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan didampingi Pimpinan DPRD Kubar dan Pemkab Kubar pada Rabu, 12 Februari 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Rincian APBN 2016, terdapat penurunan pendapatan secara besar-besaran. Berimbas penurunan Dana Perimbangan bagi daerah, termasuk Kubar. Penurunan Dana Bagi Hasil dari Rp1.093.000.000.000 menjadi Rp501 miliar.

Terbit juga Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-10/MK.07/2016 Tentang Pengurangan atau Pemotongan DAK Fisik Secara Mandiri Tahun 2016. Akibatnya, pengurangan Dana Alokasi Khusus Fisik Kubar dari Rp91,7 miliar menjadi Rp82,4 miliar.

Ada lagi Surat Gubernur Kaltim Nomor: 903/4878/751-II/Keuangan tanggal 6 Oktober 2016 Tentang Pemotongan Dana Bantuan Keuangan. Termasuk Undang Undang Nomor 2 Tahun 2013, yang mewajibkan Pemkab Kubar untuk memberi kewajiban hibah sebesar Rp80 miliar kepada Pemkab Mahulu.

“Pemkab Kubar sangat serius melanjutkan Jembatan ATJ dengan mencari sumber dana. Juga melakukan presentasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2016,” ujar Achmad Sofyan.

Presentasi di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR itu dilakukan Wakil Bupati Kubar, H Edyanto Arkan. Presentasi terkait penyelesaian Jembatan ATJ untuk bisa diusulkan melalui APBN supaya bisa mendapatkan bantuan DAK.

Ia didampingi Kepala Bappeda Kubar Finsen Allotodang, Kepala Dinas PUPR Kubar Asrani, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kubar Philip. Hadir juga Konsultan Perencana dan Kontraktor Pelaksana. “Tetapi status tersebut di luar kewenangan,” ungkapnya.

Rabu, 28 Desember 2016, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kaltim mengadakan kegiatan join audit dan melakukan evaluasi atas 22 paket multiyears di Kubar, termasuk ATJ. Tahun 2017, Bupati dan Wakil Bupati Kubar bersama Kepala Bappeda serta Inspektur Inspektorat Kubar, melakukan konsultasi ke BPK RI di Samarinda.

Hasilnya, jika ingin melanjutkan Jembatan ATJ, disarankan untuk melakukan kajian teknis dengan tim ahli. BPK RI menyarankan tim ahli dari Institut Teknologi 10 November Surabaya atau ITS dan Institut Teknologi Bandung atau ITB. Sesuai saran BPK kegiatan itu dilakukan dengan dibiayai APBD Perubahan Kubar tahun 2017

Kajian ITS dan ITB mengungkap sejumlah temuan pada proyek mangkrak itu. Yaitu, terjadi lendutan hingga 45 centimeter yang memerlukan rekayasa lapangan untuk mengantisipasinya. Ada kemiringan Pylon 1 hingga 79 milimeter ke arah utara dan Pylon 2 mencapai 44 milimeter ke arah selatan.

Sebelum jembatan dilanjutkan, diminta harus dikembalikan ke posisi semula. Kondisi material di lokasi dinilai masih cukup baik. Termasuk mutu beton dan besi beton yang masih memenuhi syarat. “Perlu dibersihkan dengan metode set brushty (disemprot ulang). Posisi tulangan sesuai gambar. Ini hasil kajian pada 2017 tentang syarat-syarat untuk melanjutkan pembangunan Jembatan ATJ,” beber Achmad Sofyan.

Dilanjutkannya, pada 20 April 2017 ada pemeriksaan audit antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Inspektorat Kubar. Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek Multiyears Kubar, pekerjaan dinyatakan telah selesai 100 persen sesuai presentasi fisik saat Add Off. Saat masa pemiliharaan berakhir pada 31 Mei 2017, kondisi hasil pekerjaan saat dilakukan peninjauan lapangan, dinyatakan baik dan tidak terdapat kerusakan yang signifikan.

Senin, 6 November 2017, Bupati Kubar bersurat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Perusahaan pembiayaan infrastruktur ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Surat berperihal Permohonan Pinjaman Daerah untuk membiayai pembangunan Jembatan ATJ.



Presentasi oleh Kepala Dinas PUPR Kubar Philip bersama jajaran lain termasuk Bappeda Kubar, untuk mendapatkan keyakinan PT MSI. Agar memberikan pinjaman daerah sebesar Rp350 miliar dalam rangka proses melanjutkan pembangunan Jembatan ATJ.

Tahun 2018 direncanakan kembali kontrak multiyears untuk melanjutkan Pembangunan Jembatan ATJ dengan menggunakan waktu tahun 2018 sampai tahun 2020. Total dana direncanakan senilai Rp246.415.000.000 yang prosesnya hingga tahap Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kubar.

Dilakukan juga lanjutan pendampingan teknis pembangunan Jembatan ATJ oleh ITS dan ITB. Saran dari tim ahli dari dua institusi pendidikan itu, lanjutan pembangunan Jembatan ATJ memerlukan data fisik struktur dan pembangunan awalnya. “Sampai dengan selesai proses kajian teknis, data tersebut tidak didapatkan,” kata Acmad Sofyan.

Analisa struktur tersebut, imbuhnya, diperlukan untuk mengembalikan posisi jembatan yang berubah posisi rencana karena terhentinya kegiatan pembangunan jembatan. Analisa struktur hanya dapat dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana baru dari hasil tender. Karena berkaitan dengan metode konstruksi yang baru. Serta berat dan kekakuan traveller yang akan digunakan untuk membangun struktur tek jembatan dengan menggunakan Cable Stayed.

Sisi kiri Jembatan Aji Tullur Jejangkat di Kampung Karangan, Kecamatan Mook Manaar Bulatn. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Nilai Engineering Estimate lanjutan pembangunan Jembatan ATJ pada posisi 2018, disebut mencapai Rp272.799.792.000 dengan kemungkinan penambahan biaya. Berkenaan dengan analisa sturktur dan material on site yang belum diketahui laik fungsinya. “Jadi pada saat hendak melakukan lanjutan, ternyata kebutuhan dana untuk Jembatan ATJ tersebut setelah dihitung ITS dan ITB mencapai Rp272 miliar,” tegasnya.

Pada Rabu, 5 September 2018, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Raden Cornell Syarief P dan Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Konsultasi terkait lanjutan pembanguan Jembatan ATJ itu didampingi Kepala Bappeda Kubar Achmad Sofyan dan Inspektur Inspektorat Kubar Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo.

Senin, 24 September 2018, Pemkab Kubar menyurati sejumlah pihak. Antara lain Kementerian PUPR, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah atau LKPP, dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Surat berisi tentang minta pertimbangan teknis atas kelanjutan pelaksanaan pembangunan Jembatan ATJ.

Kamis, 14 Maret 2019, Kemendagri melalui Direktor Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah melakukan rapat membahas tentang surat tersebut. Dihadiri oleh Bupati Kubar FX Yapan dan Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan, Sekda Kubar Yacob Tullur, dan  Kepala Bappeda Kubar Acmad Sofyan. Hadir juga Inspektur Inspektorat Kubar Robertus BBDW, Kepala Dinas PUPR Kubar Philip serta Kepala Dinas PUPR Kubar sebelumnya, Asrani).



Rapat yang dipimpin Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri itu dihadiri juga pihak Pemprov Kaltim. Yang membidangi Pengelolaan Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan APBD pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah.

Ada tiga hasil dari rapat tersebut. Pertama, terhadap pertanggungjawaban tahun jamak yang pelaksanaannya melewati akhir masa jabatan bupati, agar mempedomani Pasal 54 A ayat 3 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Kegiatan Tahun Jamak dituangkan dalam MoU antara Kepala Daerah dan DPRD. Pada Pasal 54 A ayat 6, ditegaskan jangka waktu penganggaran tahun jamak tidak melampaui akhir masa jabatan kepala daerah berakhir.

Kedua, Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015, pada lampiran 5 ayat 25, juga menegaskan hal yang sama. Yakni, jangka waktu tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. “Terakhir, kelanjutan pembangunan Jembatan ATJ harus mempedomani ketentuan di atas,” pungkas Achmad Sofyan. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments