Ada Aturannya, Tiap Instansi Diminta Sediakan Informasi Publik

12 views

Bupati: Kita Miskin Informasi, Tapi Kerja… Kerja…Kerja

Bupati Kubar FX Yapan, narasumber sosialisasi dari Kemendagri dan Komisi Informasi Provinsi Kaltm, perwakilan tiga media massa elektronik serta para kepala organisasi perangkat daerah, usai Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kamis 3/5/2018 di ruang Aji Tullur Jejangkat. KELVIN NURDIN/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Bupati Kutai Barat, FX Yapan, mengakui informasi yang tersaji untuk publik masih terbatas. Bukan karena tertutup, tapi sistem yang masih perlu dibenahi. Sehingga nantinya akan terlaksana apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah diharapkan dapat menyiapkan data informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Menurut bupati, Dinas Komunikasi dan Informatika baru berdiri di setahun belakangan, tepatnya Desember 2016. Sehingga pengumpulan data informasi belum maksimal. Dia berharap, nantinya Diskominfo akan menjadi instansi yang mengumpulkan data dari seluruh dinas, badan, kantor atau unit pelayanan teknis lainnya. “Saya mau ini segera dilaksanakan,” ujar FX Yapan saat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemennterian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah , Kamis 3/5/2018 di ruang Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kubar.

Bupati Kutai Barat, FX Yapan, memberikan cinderamata khas Kubar kepada dua narasumber. Yakni Andi Ernawati AB, yang adalah Kepala Sub Bidang Fasilitasi Informasi Data dan Dokumentasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri. Serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Hibbu Mida Balfas Syam. KELVIN NURDIN/KABARKUBAR.COM

Soal peringkat ketujuh dalam keterbukaan informasi publik yang diberikan Komisi Informasi Provinsi Kaltim bagi Pemkab Kubar, bupati tidak lantas protes. Tapi predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas pengelolaan keuangan Pemkab Kubar, menjadi bukti keterbukaan informasi. Predikat WTP itu baru diraih Kubar sejak ia menjadi bupati. Bahkan selama dua tahun ini, Kubar menempati posisi terbaik dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim. “Meski miskin informasi, tapi kerja kerja kerja,” tegas FX Yapan.

Sebagai narasumber, Diskominfo Kubar menghadirkan dua tokoh. Yakni Andi Ernawati AB, yang adalah Kepala Sub Bidang Fasilitasi Informasi Data dan Dokumentasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Hibbu Mida Balfas Syam, yang pernah menjadi Kepala Penerangan Dinas di Kabupaten Kutai pada tahun 1980an.

Andi Ernawati mengatakan, dalam Pasal 1 ayat 8 aturan dimaksud, semua organisasi, lembaga atau instansi yang mendapat dana dari negara, adalah Badan Publik. Artinya, mereka yang mendapat dana berasal dari APBN atau APBD, wajib memberikan informasi kepada publik. “Jadi semua yang menerima dana dari negara, termasuk dana hibah, harus menyediakan informasi publik,” katanya.

Penandatanganan kerja sama penyebarluasan informasi antara tiga media massa elektronik dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kubar. KELVIN NURDIN/KABARKUBAR.COM

Namun, imbuhnya, tidak semua informasi itu harus dibuka kepada publik. Ada informasi yang dikecualikan atau rahasia. Misalnya informasi yang jika dibuka dapat mengancam keamanan negara. Termasuk dokumen APBD, jika belum selesai dipertanggungjawabkan, belum bisa diinformasikan pada publik. “Jika sudah ada SPJ (surat pertanggungjawaban), siapa saja boleh mengetahui. Nanti soal itu dikecualikan atau tidak, diputuskan bersama Komisi Informasi dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama,” kata Andi Ernawati.

Ditegaskan Hibbu Mida Balfas Syam, lembaga swadaya masyarakat atau LSM juga adalah Badan Publik. Jika mereka menerima dana dari pemerintah. Termasuk Gereja atau Masjid yang mendapat bantuan keuangan dari pemerintah. Ia meminta dibentuk layanan informasi di setiap dinas, badan atau kantor. Agar masyarakat mudah mengakses informasi.

“Tapi letaknya harus mudah dijangkau atau terlihat. Jangan nanti ada yang tanya dimana, dibilang lurus lalu belok kanan, setelah itu ke kiri, dan belok lagi. Orang malah pusing mencari tempatnya,” kata pria yang mengaku terakhir mengunjungi Barong Tongkok dan Melak di awal tahun 1990.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Hibbu Mida Balfas Syam, menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Kubar, disaksikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kubar, Silan. KELVIN NURDIN/KABARKUBAR.COM

Informasi yang disediakan, tambahnya, harus sesuai fungsi instansi setempat. “Jangan nanti orang mau tanya soal jumlah penduduk diarahkan ke dinas perkebunan. Atau mau tahu soal sapi disuruh ke dinas pertanian yang mestinya ke peternakan,” jelas Hibbu Mida Balfas Syam.

Sebelumnya Kepala Diskominfo Kubar, Silan mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menjelaskan lebih luas kepada masyarakat tentang UU Keterbukaan Informasi Publik. Dan beberapa aturan lain yang berkaitan. Sebagai acuan mengenai ruang lingkup tanggung jawab dan wewenang PPID dalam menyediakan informasi publik. Untuk mendorong terwujudnya implementasi dari aturan hukum tersebut secara efektif.

Kemudian memberikan standar bagi pejabat di OPD dalam mengelola Informasi publik dan meningkatkan pelayanan informasi di lingkungan organisasi. Sehingga tercapai layanan informasi publik yang berkualitas. “Agar pejabat PPID dapat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi, menetapkan standar layanan informasi di setiap OPD di lingkungan Pemkab Kubar,” ujarnya melalui Kepala Bidang SDM, Kemitraan dan Persandian Diskominfo Kubar, Pelik Pardilius selaku Ketua Panitia.

Selain para pHadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Sosial Rinatang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yulius Mimphin, Inspektur Inspektorat Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, Kepala Dinas Penanaman Modan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Henderman Supanji, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jahariah.

Acara juga diisi penandatanganan Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman antara Pemkab Kubar dengan tiga media elektonik. Yakni TVRI Stasiun Kaltim, Samarinda TV dan salah satu media siber yang berdiri dan berkantor di Kubar. Untuk kerja sama di bidang pemberitaan program pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan pemerintah.  #Sonny Lee Hutagalung/Advertorial

Komentar

comments