Utamakan Upaya Penyelamatan dengan Pengembalian Keuangan Negara
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Inspektorat Kabupaten Kutai Barat menegaskan gigih menjalankan pengawasan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola keuangan negara. Termasuk pengelolaan Dana Desa di 190 kampung dalam 16 kecamatan di Kubar. Saat ada laporan diterima dari masyarakat, akan ditindaklanjuti. Apabila ada temuan penyimpangan, akan diupayakan agar ada pengembalian kerugian negara yang timbul. Jika tidak juga mau mengembalikan uang negara tersebut, Inspektorat angkat tangan.
Diungkapkan Inspektur Inspektorat Kubar, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, pihaknya juga sudah menjalankan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di sejumlah kampung. Namun upaya penyelamatan yang dilakukan Inspektorat, bukan berarti menyelamatkan pelaku pidana. Tapi semata-mata jika sudah nyata mengarah tindak pidana.
“Istilahnya Frot, orang sudah tahu bahwa itu salah tapi dilaksanakan kecurangan. Ada juga korupsi karena tidak tahu atau tidak paham, itu yang harus dibina. Tapi penyelamatan uang negara dulu. Intinya saya menyelamatkan uang negara dulu,” jelas Belly kepada KabarKubar baru-baru ini.
Pria yang lama berkarir di BPKP ini mengatakan, pekerjaan yang tidak sesuai apalagi pekerjaan fiktif, diutamakan untuk diselamatkan dananya agar kembali ke kampung. “Orangnya tetap kita minta diberi sanksi. Ini ada beberapa masuk pengaduan, dan ada yang sudah diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” jelas Belly.
Diakui Belly, jika ada oknum yang diduga melakukan penyimpangan keuangan negara tetap membandel tidak mau mengembalikan kerugian negara, akan dilanjutkan ke proses hukum. Inspektorat berkerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan sering melakukan audit gabungan. Kalau memang bisa mengembalikan, oknum bersangkutan akan dibina dengan saksi administrasi.

“Jika tidak mau mengembalikan ya, memang sengaja, ya kita teruskan. Ini ada yang mau dinaikkan ke Penyidikan, karena disuruh setor tidak mau. Ngeyel lah, ya sudah nanti Polisi atau Jaksa yang ngurus,” ungkapnya.
Belly menegaskan tidak ingin ada yang masuk penjara akibat salah dalam mengelola keuangan. Terlebih jika tidak sebanding nilai yang dikorup dengan biaya porses hukum yang cukup tinggi. Salah satunya, belum adanya rumah tahanan di Kubar, menambah biaya penanganan perkara dengan biaya transport tersangka, terdakwa atau terpidana. “Korupsi Rp50 juta sampai Rp100 juta, lalu kita bawa ke Tenggarong untuk sidang di Pengadilan Tipikor di Samarinda, berapa biayanya?. Bisa lebih dari yang dikorupsi,” ujarnya.
Dikatakannya, Inspektorat bagian dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP. Yang memiliki tugas tidak ringan. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang berperan di bidang pengawasan. Anggotanya terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, APIP Provinsi, APIP Kabupaten dan APIP Kementerian atau Inspektorat Jenderal.
Selain mencermati semua dana berasal dari APBD kabupaten yang menjadi menjadi lingkup pengawasan, ada juga tugas atau perintah dari kepala daerah. Termasuk tugas dari Menteri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman. Tugasnya, melakukan tinjauan atau review untuk menentukan bahwa yang dilaporkan sesuai dengan peraturan atau petunjuk operasional. Contohnya petunjuk pelaporan, dan review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang sebelum diserahkan untuk ditandatangani harus ditinjau dulu oleh Inspektorat.
“Sebelum diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga harus di-review dulu oleh Inspektorat. Guna menentukan benar tidaknya laporan itu telah sesuai standar pelaporan yang ditentukan APIP,” tegas Belly. #Sonny Lee Hutagalung/Advertorial