Ada Peraturan Bupati, Bawaslu Minta Honorer Mundur Jika Terlibat Parpol Atau Nyaleg

1 views

11 TKK Jadi Caleg Telah Dipecat

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat mengingatkan agar para pegawai yang berstatus Honorer untuk mengundurkan diri dari instansinya bekerja. Baik itu yang disebut Tenaga Kerja Kontrak, atau Pegawai Tidak Tetap. Sebab ada regulasi yang mengatur soal keterlibatan Honorer itu dalam partai politik.

Menurut Ketua Bawaslu Kubar, Risma Dewi, regulasinya ada dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pegawai Tenaga Kerja Kontrak. Sebab untuk pegawai pemerintah yang berstatus PNS sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Karena telah diatur dalam sejumlah regulasi hukum.



“Termasuk TKK tidak netral tidak boleh. Yang nyaleg pun harus ada sanksi dari BKD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kubar). Kita ada Perbup 22 tahun 2016, menerangkan TKK tidak boleh terlibat sebagai anggota atau pengurus Parpol,” katanya, Selasa 23/10/2018.

Ketua Bawaslu Kubar, Risma Dewi. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Soal protes sejumlah Honorer yang membandingkan di daerah lain boleh terlibat parpol, Risma Dewi mengakui telah memberikan pemahaman kepada sejumlah pihak. Salah satunya dari seorang guru SMA yang mempertanyakan apakah PTT harus mengundurkan diri atau cuti. “Harus mengundurkan diri. Tapi kalau PTT Provinsi, ya kita lihat dulu aturannya. Kenapa di daerah lain tidak ditindak, berarti di rumahnya (daerah setempat) tidak ada aturannya,” jelasnya.

Diakuinya, Bawaslu tidak bisa bersurat ke perorangan tapi instansi atau lembaga. Itu sebabnya, ada saja protes dari masyarakat atas sikap tidak menegur langsung pribadi Honorer. Dan Bawaslu Kubar telah menerbitkan imbaun tentang netralitas, dan tidak mengikutsertakan Abdi Sipil Negara dan Petinggi atau Kepala Kampung.



Salah satu yang dinilai rawan dalam agenda politik, kata Risma Dewi, adalah keterlibatan petinggi dan perangkat desa. Sehingga beberapa waktu lalu, Bawaslu Kubar menjaring sejumlah perangkat desa, guru dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung. Ada salah satu Ketua BPK yang akhirnya mengundurkan diri. “Ada 6 guru dan perangkat desa, dan 1 TKK juga mundur. Bawaslu diserang terus, tapi bukan jurus ngeles, hanya menjalankan regulasi,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kubar, Burhanuddin, mengakui ada 11 TKK yang telah diberhentikan. Karena terbukti masuk dalam Daftar Calon Tetap yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kubar. “PNS saja tidak boleh (terlibat langsung politik), apalagi TKK. Setelah dua pekan terbitnya pengumuman DCT, sudah keluar SK (Surat Keputusan) Pemberhentian 11 TKK itu. Dengan otomatis kontrak mereka sebagai TKK distop,” ujarnya di ruang kerja. #Lilis Sari/Advertorial

Komentar

comments