Simpan Sabu Dalam Dompet Kecil dan di Belakang Pintu Kamar Mandi Penginapan

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dua pria perantau harus mendekam di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Kutai Barat. Pasalnya, mereka didapati mengantongi dua poket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,8 gram. Mereka terancam 15 tahun penjara. Karena disangkakan sebagai pengedar barang haram tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Polisi, jika seorang berinisial AB yang berusia 33 tahun, kerap melakukan transaksi narkoba. Tim Samber Gelap sebagai Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar pun mencari tahu.
“Anggota kami menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kepala Polres Kubar AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf pada Kamis, 3 September 2020.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2020 sekira pukul 05.45 Wita, Tim Samber Gelap mendatangi sebuah penginapan di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. Tidak lama, AB pun datang bersama seorang rekannya.
AB yang tercatat beralamat di Jalan S Parman RT 30 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota samarinda, mengajak Polisi yang menyamar untuk mengonsumsi sabu. Turut juga rekannya berinisial MS, berumur 36 tahun, yang beralamat di RT 02 RW 03 Desa Sempu Kecamatan Konduran, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
“Setelah tersangka mengajak anggota untuk memakai sabu, langsung kita tangkap. Saat penangkapan, ditemukan satu poket yang diduga sabu di dalam dompet kecil milik AB. Satu poket lagi ditemukan di belakang pintu kamar mandi penginapan,” ungkap Darwis Yusuf.
AB mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Samarinda. Keduanya pun digelandang ke Markas Polres Kubar yang berjarak sekitar 700 meter dari penginapan itu. Selain dua poket sabu seberat 1,8 gram, diamankan barang bukti lainnya.
Antara lain, satu dompet kecil warna hitam, satu serokan yang terbuat dari bekas sedotan plastik warna putih bening, satu unit handphone merek Nokia warna putih, dan selembar tisu bekas warna putih.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 132 subsider Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung