Maret sampai Oktober 2018 Ada ‘Pendapatan’ Rp414.799.000

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP I Putu Yuni Setiawan, mengakui masih ada kemungkinan bertambah Tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan, Kamis lalu. Pasalnya, ada alur cerita menarik didapat Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Kubar dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara. Aliran duit yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi itu dengan tersangka NB (40), terpapar jelas dari sejumlah bukti.
“Kami temukan sejumlah bukti dari hasil penggeledahan di TKP. Jadi bisa saja ada tersangka lain. Kita tunggu hasil pengembangan Tim Penyidik saja ya,” kata AKBP Putu Setiawan yang didampingi Wakil Kapolres Kubar, Komisaris Polisi Sukarman, saat Konferensi Pers di Ruang Humas Polres Kubar, Selasa 9/10/2018 siang tadi.
Dijelaskannya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama, ada fakta menarik. Yang didapat dari penggeledahan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat itu. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terencana dan tersusun rapi.
“Setelah mendapat uang dari pemohon uji tes yang merasa terpaksa, tersangka menyetorkan uangnya ke Badan Pendapatan Daerah Kubar. Tapi setorannya sesuai aturan hukum, sedangkan sisa uangnya disimpan dan dibagi-bagikan,” beber AKP Kade dalam rilis yang disampaikan kepada KabarKubar.
AKP Kade yang sebelumnya menjabat Wakil Kasatreskrim Polresta Samarinda, menjelaskan ada temuan dari beberapa bundel kuitansi dan dokumen lainnya. Hasil perhitungan berdasarkan seluruh dokumen tadi, diperoleh total biaya sebagaimana tertera pada kuitansi adalah senilai Rp479.690.000. “Apabila dikurangi dengan uang yang dikirimkan ke Bapenda sebesar Rp64.891.000, maka dana kas yang dipegang tersangka Rp414.799.000,” kata pria yang sempat menjabat Kepala Unit Reskrim Polsek Tegalsari pada Polresta Surabaya.
Lalu kemana saja uang yang dipegang tersangka, AKP Kade merinci dengan singkat. Uang itu diduga mengalir di seputaran kantor tersebut. “Tersangka mendapat Rp15 juta, lima Staf PNS menerima masing-masing Rp10 juta dalam setahun, 12 Staf Honor masing-masing mendapat Rp8 juta setahun dan seorang Petugas Kebersihan mendapat Rp4 juta dalam setahun,” ujar pria lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2006 ini.
Dibeberkan lagi, dana diduga tergolong rasuah itu digunakan untuk beragam keperluan. Seperti keperluan makan petugas sehari-hari, biaya perjalanan dinas dan uang tambahan kinerja personel yang dibagi-bagikan kepada seluruh staf dan pekerja di kantor tersangka. “Aliran dana itu tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Dan sekarang dana kas tersebut tinggal Rp71,5 juta dalam brankas yang diamankan Tim Saber Pungli,” kata AKP Kade.
Berita KabarKubar sebelumnya, NB ditahan dalam OTT, Kamis 4/10/2018 sekira jam 6 sore. Pria berstatus Pegawai Negeri Sipil ini adalah Kepala UPT Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kubar. Dibekuk saat bertransaksi, NB terancam dibui selama 20 tahun penjara. Dari tangannya diamankan uang tunai senilai Rp2,7 juta sebagai barang bukti.

Modusnya, dengan menaikkan tarif biaya Retribusi Uji Tes Laboratorium Konstruksi Pembangunan di Kubar. Tersangka membuat sendiri daftar tarif retribusi uji tes melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 41 Tahun 2017, Tentang Pengujian Mutu, Material dan Konstruksi Bangunan, jalan dan Jembatan.
NB menaikkan tarif dari biaya operasional yang wajib dibayar oleh para pemohon uji tes di dalam setiap mengajukan permohonan uji tes. Uang diserahkan setelah ada kesepakatan biaya operasional antara pihak pemohon dengan pihak penguji tes (UPT Laboratorium Konstruksi). “Sebagai Kepala UPT Laboratorium Konstruksi, NB tidak memberitahukan kepada pemohon uji tes tentang tarif biaya retribusi yang sebenarnya,” kata Kapolres Kubar, AKBP Putu Setiawan.
Adanya aturan lain juga tidak diberitahukan tersangka. Yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Tapi langsung meminta biaya administrasi yang merupakan bayaran retribusi uji tes kepada para pemohon. Sesuai dengan daftar uji tes yang dibuat sendiri oleh tersangka.
Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan Tim Saber Pungli Polres Kubar. Yakni berupa Lembar Daftar Tarif Uji Tes, Lembar Permohonan Uji Hammer Test, satu bundel Lembar Permohonan Uji Tes, dua bundel kwitansi bukti pembayaran, serta satu bundel lembar bukti transfer pembayaran ke Badan Pendapatan Daerah Kubar. Dari OTT itu, dilakukan pengembangan kasus ini dengan menggeledah Kantor UPT Laboratorium Konstruksi tersebut.
Saat itu ditemukan tiga bundel kuitansi tertera mulai Maret sampai Oktober 2018. Setelah diteliti, merupakan bukti pembayaran terhadap 362 kegiatan permohonan uji tes yang diajukan berbagai Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) di Kubar. “Kami juga temukan Brankas berisi uang tunai senilai Rp71.500.000, Buku Kas Pengeluaran dan Penyetoran, serta Lembar Daftar Uji Tes Laboratorium,” kata AKBP Putu Setiawan.
NB disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, NB terancam dibui paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. #Sonny Lee Hutagalung