Antarkan Sabu ke Mencimai, Warga Jaras Diringkus Polisi

5 views

Sempat Bergumul dan Buang Barang Bukti

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Minggu 17/9/2017 malam, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat membekuk SDE (44) alias Dedi di RT 4 Kampung Mencimai, Barong Tongkok. Tidak mudah, Polisi harus berjibaku untuk meringkusnya, sekira pukul 21.30 Wita. Dari tangan pria yang tercatat sebagai warga RT 4 Dusun Jaras Kelurahan Barong Tongkok itu, diamankan 2 poket kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu.


Berawal dari informasi diterima dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik Dedi. Melihat pelaku melaju dengan mengendarai mobil Alya warna merah, anggota Satresnarkoba mengikuti. Tiba di RT 4 Mencimai, Dedi memarkirkan kendaraan di samping salah satu rumah.

“Tidak mau kehilangan buruan, anggota langsung menangkap pelaku. Tahu polisi yang meringkusnya, pelaku berusaha melarikan diri dan berontak. Untuk membawa, Petugas akhirnya bergumul dulu dengan pelaku,” kata Kepala Polres Kutai Barat, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Jamhari, Senin 18/9/2017.

Kasat melanjutkan, saat bergumul dengan Polisi, pelaku terlihat melemparkan sesuatu ke tanah. Melihatnya, petugas lainnya langsung mencari dan memungut barang yang dilemparkan itu. Ternyata, barang itu adalah satu poket kecil berisi diduga Sabu. Saat digeledah, di kantong bagian kiri kaos yang dikenakan pelaku, ditemukan alumunium foil berwarna merah.

Setelah dibuka, terdapat satu poket kecil diduga Sabu dalam plastik bening. Barang yang ditemukan di tanah sebelah kiri pelaku juga sebungkus alumunium foil warna merah yang berisi satu poket kecil Sabu. “Saat diinterogasi, Dedi mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap AKP Jamhari.



Selain 2 poket kecil diduga Sabu dengan berat total 0,4 gram itu, diamankan juga 1 unit telepon genggam merek Samsung jenis Lipat warna putih. Selembar kaos warna hitam bertuliskan Rejeki Mulya Jaya Group pada kantong bagian kiri, juga turut dijadikan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedi beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kubar. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/119/IX/2017/Kaltim/Res Kubar Tanggal 17 September 2017, Dedi terancam mendekam di penjara selama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun. Karena disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung


Komentar

comments