Kementerian EDM dan Pertamina Tegaskan Aturan Pendistribusiannya

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Barat, memantau peredaran Liquified Petroleum Gas di tingkat Distributor, Agen hingga Pengecer. Kelangkaan yang terjadi di beberapa daerah, tidak hanya akibat kurangnya pasokan dari Pertamina, tapi juga karena adanya pengusaha nakal. Ada juga akibat masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan tabung LPG tiga kilogram atau tabung melon.
“PNS mestinya tidak menggunakan gas ukuran tiga kilogram. Kan sudah ada aturannya,” ungkap Kepala Disdagkop UKM Kubar, Solomon Hartono, saat ditemui KabarKubar di ruang kerjanya.
Solomon menjelaskan, saat ini pasokan tabung gas tiga kilogram memang berkurang. Selain berkurangnya kuota akibat jatah untuk Kabupaten Mahakam Ulu sudah terpisah, pasokan ke kampung-kampung belum merata. Distribusi dari agen ke pengecer berkurang, sehingga pengguna di pedesaan kesulitan mendapatkan tabung melon.
Ia berharap ada tambahan kuota atau pengusaha baru untuk mendapat jatah tabung melon. Saat ini, baru tiga pengusaha yang mendapat jatah sebanyak 1.774.320 tabung gas setiap tahun. Yakni PT Anggrek Kersik Luwai Indah dengan jatah 535.360 tabung, PT Citra Rama Vasya sebanyak 708.960 tabung dan PT Mutiara Mahakam Abadi dijatah 530.000 tabung.

Soal larangan PNS menggunakan tabung melon, ditegaskan juga oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Yuli Rachwati. Larangan itu memang tidak tercantum secara gamblang. Namun di dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pendistribusian LPG. Yang menyebutkan penggunaan elpiji tabung tiga kilogram dikhususkan hanya untuk konsumen atau masyarakat dengan ekonomi lemah. “Atau hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro,” ujarnya sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara.

Usaha mikro yang berhak menggunakan tabung melon, adalah mereka yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan beromzet maksimal Rp300 juta per tahun. Sementara keluarga yang termasuk keluarga pra sejahtera adalah mereka yang berpendapatan maksimal Rp 1,5 juta per bulan. Sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Yaitu;
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram. Diminta PNS untuk tidak menggunakan gas cair (LPG) tabung tiga kilogram bersubsidi. Tujuannya, untuk mengantisipasi penyaluran gas bersubsidi yang melampaui kuota. “PNS agar segara beralih menggunakan Bright Gas atau tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” tegas Yuli Rachwati.
Hal yang sama juga ditegaskan PT Pertamina (Persero). Yang memprediksi realisasi penyaluran tabung melon bakal melebihi kuota APBN tahun 2018. Dengan asumsi rata-rata subsidi yang dikucurkan mencapai Rp6.500 per kilogram, Pertamina berpotensi menalangi sekitar Rp1,6 triliun.
Diharapkan ada aksi mengimbau pemerintah daerah. Agar PNS tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram. Dan sudah lebih dari 100 pemerintah daerah menyepakati larangan dimaksud. “Jadi PNS memang bukan dianggap yang berhak menerima subsidi tabung melon,” ungkap Manager External Communication PT Pertamina, Arya Dwi Paramita kepada CNN.com di Jakarta. #Sonny Lee Hutagalung/Advertorial