Juga Harus Cuci Tangan Pakai Hand Sanitizer
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Antisipasi penyebaran Virus Corona terus dilakukan. Mulai dari instruksi pemerintah untuk membatasi mobilitas massa dari suatu daerah menuju daerah lain, dan mengurangi aktivitas dalam suatu kerumunan. Meski belum menerapkan Lockdown atau karantina wilayah, kegiatan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah sudah dijalankan.
Menyikapi itu, Kepala Polres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra memberlakukan aturan sesuai SOP dari dinas kesehatan. Kemarin, Polres Kubar telah memberikan edukasi tentang pembuatan hand sanitizer atau desinfektan kepada para personel.
“Mulai hari ini kami berlakukan aturan, anggota yang selesai melaksanakan apel pagi harus cek suhu badan. Juga menggunakan antiseptik sebelum masuk ke ruangan untuk bekerja,” pesan Kapolres Kubar setelah apel pagi pada Selasa, 17 Maret 2020.
Perintah yang wajib dijalankan itu adalah tes suhu badan menggunakan alat pengukur suhu badan digital. Selain itu, personel diminta juga menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan mawas diri terhadap penyebaran virus Covid-19. “Juga kebersihan di dalam ruangan harus terjaga. Setiap pagi pemilik ruangan harus membersihkan dan melaporkan dalam bentuk foto kepada pimpinan atau kasatnya,” ucap AKBP Roy Satya Putra.
Mantan Kapolres Paser ini juga menegaskan, Polres Kubar akan bahu-membahu dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu. Untuk bersama melawan penyebaran virus yang diyakini berasal dari kota Wuhan di China tersebut. Soal imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul pada suatu kerumunan, dan gaya hidup sehat, terus disampaikan lewat media sosial. Juga saat sambang oleh anggota di lapangan.
Saat ini di Kubar dan Mahulu masih dinyatakan aman dari penyebaran virus corona. Sebab belum ada laporan resmi dari pihak rumah sakit ataupun dari dinas kesehatan. Tentu semua pihak terus berdoa, agar penanganan wabah corona bisa cepat diselesaikan. Melalui kebijakan pemerintah dan juga sikap disiplin masyarakat.
Untuk diketahui, Lockdown atau karantina wilayah sebetulnya sudah ada dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan hukum yang disahkan Presiden Joko Widodo tanggal 7 Agustus 2018, disebutkan bahwa karantina adalah pembatasan kegiatan dan atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. #Bripda Agus Purnomo/Humas Polres Kutai Barat