Luas Di Bawah 5 Hektare Dapat Diurus di Kabupaten

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Banyaknya penindakan hukum oleh pihak berwajib terhadap pertambangan tidak resmi di Indonesia, membuat para pengusaha harus melengkapi persyaratan usahanya. Khususnya untuk bahan Galian Golongan C yang disinyalir masih ada pelaku usahanya membandel. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, Galian C yang tidak resmi berpotensi merugikan negara. Karena tidak membayar retribusi atau pajak yang ditentukan oleh pemerintah.
Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP I Putu Yuni Setiawan, mengakui sudah dua kasus Galian C ilegal yang ditindak pada masa kepemimpinannya. Tujuan penindakan bukan semata-mata untuk melarang, atau memenjarakan pelaku usaha. “Tujuannya supaya mereka berizin,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat 7/12/2018 sore.
Ia menjelaskan, pengusaha Galian C diarahkan untuk mengurus izin usahanya. Karena dari koordinasi Polres Kubar dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, sudah ada kemudahan diberikan. Sehingga ke depan, pengusaha dilindungi oleh hukum. “Bahkan bisa masuk ke preusahaan hasil Galian C mereka, tanpa rasa takut. Dan tentunya akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegas AKBP Putu Setiawan.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat, Henderman Supanji, mengakui akhir-akhir ini ada banyak pengusaha mengurus izin. Sebab data lokasi dan pengusaha Galian C sudah ada pada Polisi. Dan para penambang segera ingin melengkapi syarat-syarat harus dimiliki. “Secara teknis, untuk luas di bawah lima hektare izinnya di Kubar. Tapi tandatangan perizinan tetap di DPMPTS Provinsi Kaltim,” ujarnya.

Untuk luasan tambang lebih dari lima hektare, jelas Henderman Supanji, harus memiliki badan usaha. Dan izin harus diurus provinsi. Ia mengakui, sepanjang segala urusan perizinan di Kubar, dipastikan akan dibantu sesuai peraturan. “Selama ini orang tidak mengurus izin, karena tidak tahu ada aturannya. Dan bisa juga karena tidak tahu di mana mengurusnya,” katanya.
Penelusuran KabarKubar, Galian C adalah bahan galian yang tidak termasuk Galian Golongan A (Strategis) dan Galian Golongan B (Vital) seperti tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 1967. Dan Usaha Penggalian Galian C adalah segala kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksplotasi, pengolahan/Seksama adanya dan sifat letakan bahan galian. Harus dilengkap Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) sebagai surat izin kuasa pertambangan daerah. Yang berisikan wewenang untuk melakukan kegiatan semua atau sebagian tahap usaha pertambangan Galian C.
Bahan yang termasuk dalam Galian C adalah; Nitrat, Phospat, Garam Batu, Asbes, Talk, Mika, Magnesit, Grafit, Yarusit, Tawas (alum), Leusit, Oker, Batu Permata, Batu Setengah Permata, Pasir Kwarsa, Kaolin, Felsdspar, Gips, Bentonit, Batu Apung, Tras, Obsidian, Perlit, Tanah Diatome, Tanah Scrap, Marmer, Batu Tulis, Batu Kapur, Dolomit, Kalsit, dan Granit.
Kemudian berbagai jenis tanah, seperti tanah liat tahan api, tanah liat (clay ball), tanah liat untuk bahan bangunan (batu bata, genting), dan Tanah urug. Lalu Pasir dan Kerikil untuk bahan-bahan bangunan serta urug. Terakhir adalah Zeolit.
Permohonan SIPD harus dilampiri peta situasi wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala antara 1:1000 dan 1:10.000 yang dilengkapi dengan koordinatnya. Juga dilampirkan Salinan Akte Pendirian Perusahaan, dan syarat-syarat lainnya yang ada kaitannya dengan usaha pertambangan. #Sonny Lee Hutagalung/Advertorial